Senin, 16 Maret 2020

Hikmah Ibadah haji, zakat, dan wakaf dalam kehidupan

Assalamualaikum Wr. Wb, kembali lagi di blog kedua saya dan sekarang saya akan membahas materi tentang
BAB VIII
Hikmah Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf dalam Kehidupan

Silahkan dibaca

Nama : TRI NUR FITRIANI
Kelas :X. IIS 2
No. Absen :36
Pembimbing : RIZKA SUSILAWATI M. Pd
Mata Pelajaran : Agama Islam

A. Memahami makna Haji, Zakat, dan             wakaf
1. Haji

a. Pengertian Haji
    Kata haji berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja atau menuju. Maksudnya adalah sengaja mengunjungi Baitullah (ka'bah) di Mekah untuk melakukan ibadah kepada Allah Swt. pada waktu tertentu dan dengan cara tertentu secara tertib. Adapun yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari bulan Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Zulhijjah. 

b.  Hukum Haji
    Haji merupakan rukun islam yang kelima. Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya, sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur'an surat Ali Imran ayat 97. Allah Swt. berfirman:
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ


Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
Kewajiban haji adalah sekali dalam seumur hidup. Apabila ada yang melaksanakan haji lebih dari sekali, hukumnya sunah. 
c. Syarat dan Rukun Haji
     Syarat haji terbagi ke dalam dua bagian, yaitu syarat wajib haji dan syarat sah haji. Syarat haji ialah perbuatan-perbuatan yang harus dipehuni sebelum ibadah haji dilaksanakan. Apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi, gugurlah kewajiban haji seseorang. 
Syarat wajib haji adalah sebagai berikut :
1) Islam
2) Berakal (tidak gila) 
3) Baligh
4) Ada muhrimnya
5) Mampu dalam segala hal (misalnya dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan) 
Sedangkan syarat sah haji adalah sebagai berikut :
1) Islam
2) Baligh 
3) Berakal 
4) Merdeka
Adapun rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dilaksanakan atau dikerjakan sewaktu melaksanakan ibadah haji. Maka apabila ditinggalkan, ibadah hajinya tidak sah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut :
1) Ihram

Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah haji atau umrah yang ditandai dengan mengenakan pakaian ihram yang berwarna putih dan membaca lafadz., "Labbaika Allahumma hajjan". (bagi yang akan melaksanakan haji), dan membaca lafadz, "Labbaika Allahumma umratan." (bagi yang berniat umrah). 
2) Wukuf

Wukuf, yaitu hadir di padang Arafah pada tanggal 9 Djulhijjah dari tergelincirnya matahari hingga terbenam. Pelaksanaan wukuf di Arafah hanya terjadi sekali dalam setahun, yaitu stelah matahari tergelincir (melewati pukul 12 siang)  pada tanggal 9 Djulhijjah bila pada waktu tersebut jamaah tidak wukuf, maka hajinya tidak sah. 
3) Thawaf

Thawaf adalah berputar mengelilingi ka'bah dan dilakukan secara berlawanan dengan arah jarum jam dengan posisi ka'bah di sebelah kiri badan. Thawaf dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad pula, dilakukan sebanyak tujuh kali putaran. 
Para ulama sepakat bahwa thawaf 
ada tiga macam, yaitu:
a) Thawaf Qudum, yaitu thawaf 
yang dilakukan ketika jamaah 
haji baru tiba di Mekah.
b) Thawaf Ifadhah, yaitu thawaf 
yang dilakukan pada hari qurban 
setelah melontar jumrah 
aqabah. Inilah thawaf yang 
wajib dilakukan pada waktu 
haji. Apabila ditinggalkan, maka 
hajinya batal. 
c) Thawaf Wada’, yaitu thawaf 
perpisahan bagi jamaah yang 
akan meninggalkan Mekah.

Adapun Thawaf Sunnah adalah thawaf yang dilakukan kapan saja 
sesuai dengan kemampuan jamaah.

Syarat sah Thawaf
Syarat sah thawaf adalah sebagai berikut.
(1) Niat 
(2) Menutup aurat
(3) Suci dari hadas
(4) Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran
(5) Dimulai dan diakhiri di hajar aswad
(6) Posisi Ka’bah di sebelah kiri orang yang berthawaf
(7) Dilaksanakan di dalam Masjidil Haram
4) Sa’i

Sa’i adalah berlari-lari kecil antara bukit Shofa dan bukit Marwah 
sebanyak tujuh kali yang dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit 
Marwah. Sa’i dilakukan setelah pelaksanaan ibadah thawaf.
Syarat sah sa’i
Syarat sah sa’i adalah sebagai berikut.
a) Dilakukan sebanyak tujuh kali 
putaran (berawal di bukit Shofa 
dan berakhir di bukit Marwah)
b) Dilakukan setelah thawaf ifad-
hah atau setelah thawaf qudum.
c) Menjalani secara sempurna ja-
rak Shofa-Marwah dan Marwah-
Shofa.
d) Dilakukan di tempat sa’i. 

5) Tahallul

Tahallul adalah mencukur atau 
memotong rambut kepala sebagian 
atau seluruhnya minimal tiga helai 
rambut. Tahallul dilakukan setelah 
melontar jumrah aqabah pada 
tanggal 10 Dzulhijjah, yang disebut 
dengan tahallul awwal. Setelah 
jamaah melakukan tahallul awal
ini larangan-larangan haji kembali 
dibolehkan kecuali berhubungan 
suami isteri. Tahallul tsani dilakukan 
setelah thawaf ifadhah dan sa’i.

6) Tertib
Tertib yaitu berurutan dalam pelaksanaan mulai ihram hingga tahallul.

d. Jenis Haji
Dari segi pelaksanaannya, ibadah haji terbagi ke dalam tiga jenis, yaitu:
1) Haji Tamattu’
Haji tamattu’ yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian 
menggunakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan manasik haji.
2) Haji Ifrad
Haji ifrad adalah berihram dan berniat dari miqat hanya untuk haji. Dengan kata lain, mengerjakan haji terlebih dahulu kemudian mengerjakan umrah. 
3) Haji Qiran
Haji qiran adalah melaksanakan haji dan umrah dengan satu kali ihram. 
Artinya, apabila seorang jamaah haji memilih jenis haji ini, maka jamaah 
tersebut berihram dari miqat untuk haji dan umrah secara bersamaan.Jamaah yang melakukan jenis haji ini diwajibkan memotong hewan qurban. 

 e. Keutamaan Haji
Setiap ibadah yang diperintahkan Allah Swt. memiliki hikmah dan 
keutamaan-keutamaan yang satu dengan lainnya berbeda-beda sebagai 
bentuk saling melengkapi dan menyempurnakan. Adapun yang termasuk 

keutamaan-keutamaan ibadah haji di antaranya adalah sebagai berikut.
1) Haji merupakan amal paling utama
2) Haji merupakan jihad
3) Haji menghapus dosa
4) Pahala ibadah haji adalah surga

2. Zakat

a. Pengertian Zakat 
Zakat menurut bahasa (lughat) artinya tumbuh, suci, dan berkah. Menurut 
istilah, zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu.

b. Hukum Zakat
Allah Swt. telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagai salah satu dari lima rukun Islam yang disebutkan di dalam al-Qur’ān. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan di dalam al-Qur’ān., Sunnah Rasul-Nya, dan ijma’para ulama.
Di dalam al-Qur’ān Surat Al-Baqarah ayat 43 Allah Swt. berfirman:
       وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ   الرَّاكِعِينَ
Artinya, “dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta
orang-orang yang ruku’.”

 c. Syarat dan Rukun Zakat
Syarat dalam ibadah zakat, yaitu syarat yang berkaitan dengan subjek
zakat/muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dan objek zakat (harta
yang dizakati).
1) Syarat zakat yang berhubungan dengan subjek atau pelaku (muzakkī :
orang yang terkena wajib zakat) adalah sebagai berikut.
a) Islam,
b) Merdeka
c) Baligh
d) Berakal.
2) Syarat-syarat yang berhubungan dengan jenis harta (sebagai objek zakat)
adalah sebagai berikut.
a) Milik Penuh
b) Berkembang
c)  Mencapai nisab
d)  Lebih dari kebutuhan pokok
e)  Bebas dari hutang
f)  Berlaku setahun/haul
Adapun yang termasuk rukun zakat adalah sebagai berikut.
1) Pelepasan atau pengeluaran hak milik pada sebagian harta yang
dikenakan wajib zakat.
2) Penyerahan sebagian harta tersebut dari orang yang mempunyai harta
kepada orang yang bertugas atau orang yang mengurusi zakat (amil
zakat).
3) Penyerahan amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai milik.

d. Hikmah dan Keutamaan Ibadah Zakat
Banyak sekali hikmah dan keutamaan ibadah zakat yang Allah Swt.
perintahkan kepada hamba-Nya dan kaum muslimin. Di dalam al-Qur’ān
Surat At-Taubah/9:103 Allah Swt. berfirman, Ambillah (sebagian) dari harta
mereka menjadi sedekah (zakat), dengan zakat itu kamu membersihkan
dan menyucikan mereka ….” (Q.S. At-Taubah/9:103)
Dari penjelasan ayat di atas, bahwa tujuan zakat adalah untuk membersihkan
mereka (pemilik harta) dari penyakit kikir dan serakah, sifat-sifat tercela
serta kejam terhadap fakir miskin, orang-orang yang tidak memiliki harta,
dan sifat-sifat hina lainnya.

3. Wakaf

a. Pengertian wakaf
Kata Wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan (al-habs)
dan mencegah (al-man’u). Artinya menahan untuk dijual, dihadiahkan,
atau diwariskan.

b. Hukum wakaf
Wakaf hukumnya sunnah. Namun, bagi pemberi wakaf (wakif) merupakan
amaliah sunnah yang sangat besar manfaatnya. Mengapa dikatakan amaliah
sunnah yang sangat besarmanfaatnya? Karena bagi wakif merupakan
śadaqah jariyah. Wakaf adalah perbuatan terpuji dan sangat dianjurkan
dalam Islam. Hal ini sesuai dengan dalil-dalil wakaf untuk keperluan umat.
Beberapa dalil tentang ibadah wakaf di antaranya adalah sebagai berikut.
1) Q.S. Āli ‘Imrān/3:92
لَن تَنَالُوا۟ ٱلْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا۟ مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِن شَىْءٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ
Artinya: “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu
menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang
kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Swt. Maha Mengetahui”.

c. Rukun dan syarat wakaf
Rukun wakaf ada empat, yaitu orang yang berwakaf, benda yang di-
wakafkan, orang yang menerima wakaf, dan ikrar.

1) Orang yang berwakaf (al-wakif), dengan syarat-syarat sebagai berikut.
a) Memiliki penuh harta itu, dia merdeka untuk mewakafkan harta itu
kepada siapa yang ia kehendaki.
b) Berakal, maksudnya tidak sah wakaf dari orang bodoh, orang gila,
atau orang yang sedang mabuk.
c) Baligh.
d) Bertindak secara hukum (rasyid). Orang bodoh, orang yang sedang
bangkrut (muflis), dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan
hartanya.

2) Benda yang diwakafkan (al-mauquf), syarat-syaratnya.
a) barang yang diwakafkan itu harus barang yang berharga.
b) harta yang diwakafkan harus diketahui kadarnya, apabila harta itu
tidak diketahui jumlahnya (majhul), pengalihan milik ketika itu tidak
sah.
c) harta yang diwakafkan harus miliki oleh orang yang berwakaf
(wakif).
d) harta harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain
(mufarrazan) atau disebut dengan istilah gairaśai’.

3) Orang yang menerima manfaat wakaf (almauquf’alaihi) atau sekelompok
orang/badan hukum diberi tugas mengurus dan menerima barang
wakaf (nair) tersebut. Orang yang menerima wakaf diklasifikasikan
menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
a) Tertentu (mu’ayyan), artinya orang yang menerima wakaf
jelas jumlahnya. Apakah seorang, dua orang, atau sekumpulan
orang semuanya mempunyai kriteria tertentu dan tidak boleh
diubah. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tersebut
(almawqufmu’ayyan) adalah orang yang boleh memiliki harta
(ahlanlialtamlik). Dengan demikian, orang muslim, merdeka, dan kafirimni (nonmuslim yang bersahabat) yang memenuhi syarat
tersebut, boleh memiliki harta wakaf. Orang bodoh, hamba sahaya,
dan orang gila tidak sah untuk menerima wakaf.
b) Tidak tertentu (gairamu’ayyan), artinya berwakaf itu tidak
ditentukan kriterianya secara rinci. Seperti untuk orang fakir, orang
miskin, tempat ibadah, makam, dan lain-lain. Syarat-syarat yang
berkaitan dengan gairamu’ayyan, yaitu yang menerima wakaf
hendaklah dapat menjadikan wakaf tersebut untuk kebaikan, dan
dengan wakaf dapat mendekatkan diri kepada Allah Swt. hal ini
ditujukan hanya untuk kepentingan islam saja.

d. Lafaz atau Ikrar Wakaf (Sighat), syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.
a) ucapan ikrar wakaf harus mengandung kata-kata yang menunjukkan
kekalnya (ta’bid), tidak sah wakaf jika ucapannya dengan batas waktu
tertentu.
b) Ucapan ikrar wakaf dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa
disangkutkan, atau digantungkan kepada syarat tertentu.
c) Ucapan ikarar wakaf bersifat pasti.
d) Ucapan ikarar wakaf tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan.
Apabila semua persyaratan di atas dapat terpenuhi, maka penguasaan
atas tanah wakaf bagi penerima wakaf sah.

e. Hikmah dan Keutamaan Wakaf
Ibadah wakaf memiliki keutamaan yang banyak sekali. Namun demikian,
wakaf merupakan amal ibadah yang belum banyak dilakukan oleh kaum
muslimin. Hal ini disebabkan wakaf tersebut berupa harta benda yang
dicintai. Seperti tanah, bangunan, atau benda lainnya. Jika seorang muslim
mengetahui betapa besar pahala yang akan diraihnya dengan berwakaf,
maka boleh jadi kaum muslimin akan berbondong-bondong melakukan
wakaf meskipun hanya sekedar satu meter tanah.
Salah satu keutamaan wakaf bahwa ia akan dicatat dan dihitung sebagai
amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir meskipun orang yang
mewakafkannya meninggal dunia. Artinya, pemberi wakaf akan tetap
menerima pahala selama wakafnya dimanfaatkan oleh orang lain.

f. Harta Wakaf dan Pemanfaatan Wakaf
Berdasarkan hadis Rasulullah saw. dan amal para sahabat, harta wakaf berupa benda yang tidak habis dipakai dan tidak rusak jika dimanfaatkan,
baik benda bergerak ataupun benda tidak bergerak. Sebagai contoh Umar
bin Khattab ra. Mewakafkan sebidang tanah di Khaibar. Khalid bin Walid ra. mewakafkan pakaian perang dan kudanya.
Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan
manfaat jangka panjang, selain itu, harta wakaf mempunyai nilai ekonomi
menurut syari’ah. Harta benda wakaf terdiri atas dua macam, yaitu benda
tidak bergerak dan benda bergerak.
1) Wakaf Benda Tidak Bergerak
Wakaf benda tidak bergerak mencakup hal-hal berikut.
a) Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum
terdaftar.
b) Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
c) Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
d) Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Wakaf Benda Bergerak
Wakaf benda bergerak mencakup hal-hal berikut.
a) Wakaf uang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah yang
ditunjuk oleh Menteri Agama. Dana wakaf berupa uang dapat
diinvestasikan pada aset-aset financial dan pada aset riil.
b) Logam mulia, yaitu logam dan batu mulia yang memiliki manfaat
jangka panjang.
c) Surat berharga.
d) Kendaraan.
e) Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI mencakup hak cipta, hak
paten, merek, dan desain produk industri.
f) Hak sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah.

g. Prinsip-Prinsip Pengelolaan Wakaf
Secara makro, wakaf diharapkan mampu mempengaruhi kegiatan
ekonomi masyarakat. Orang-orang yang perlu bantuan berupa makanan,
perumahan, sarana umum seperti masjid, rumah sakit, sekolah, pasar, dan
lain-lain, bahkan modal untuk kepentingan pribadi dapat diberikan, bukan
dalam bentuk pinjaman, tetapi murni sedekah dijalan Allah Swt. Kondisi
demikian akan memperingan beban ekonomi masyarakat. Kalau kegiatan
ekonomi bergerak secara teratur, tentu akan lahir ekonomi masyarakat
dengan biaya murah.

KESIMPULAN


  1. Zakat secara bahasa berarti berkah, bersih, berkembang, dan baik. Zakat secara istilah yaitu mengeluarkan harta yang dimiliki kepada yang berhak berdasarkan ketentuan-ketentuan syariat untuk menyucikan harta tersebut.
  2. Zakat terdiri atas dua macam, yaitu zakat fitri (nafs) dan zakat mal (harta).
  3. Zakat fitri adalah mengeluarkan makanan yang mengenyangkan (makanan pokok yang berlaku) sebanyak satu sa’ pada akhir bulan Ramadan sebelum hari raya Idul Fitri jika ada kelebihan bahan makanan pada saat itu dengan syarat dan ketentuan tertentu.
  4. Besarnya zakat fitri adalah satu sa’ atau seberat 2,176 gram atau 2,2 kg makanan pokok.
  5. Zakat mal yaitu mengeluarkan harta/kekayaan jika telah memenuhi syarat-syarat tertentu
  6. Berdasarkan sabda Rasulullah barang yang wajib dizakati adalah emas/perak, tanaman/buah-buahan, binatang ternak, harta perdagangan, harta barang tambang, dan harta temuan.
  7. Haji menurut bahasa berarti menyengaja atau bersungguh-sungguh. Menurut istilah, haji artinya menyengaja menuju Baitullah atau Kakbah untuk melaksanakan ibadah kepada Allah pada waktu tertentu dan dilakukan secara tertib.
  8. Kita harus memperhatikan ketentuan rukun, wajib, dan sunahnya. Ketiga ketentuan ini memiliki arti yang berlainan.
  9. Rukun haji artinya segala sesuatu yang menjadi syarat sah ibadah haji seseorang. Jika salah satu rukun ditinggalkan, ibadah haji menjadi tidak sah. Rukun haji tidak dapat digantikan oleh dam (denda).
  10. Pengertian wajib haji yaitu sesuatu yang menjadikan syarat sahnya ibadah haji dan jika ditinggalkan karena sesuatu hal, dapat diganti dengan membayar dam (denda). Dengan demikian, perbedaan antara rukun dan wajib yaitu berlakunya dam sebagai ”tebusan” pelanggaran.
  11. Wakaf secara bahasa berarti menahan, diam, atau berhenti. Pengertian wakaf secara istilah, yaitu menahan suatu harta yang sifatnya tahan lama dan menggunakan manfaat dari harta tersebut untuk kebaikan.
  12. Praktik wakaf telah berlangsung sejak zaman Rasulullah. Wakaf pertama dalam sejarah Islam adalah masjid Quba’ dekat Kota Madinah yang didirikan oleh Rasulullah pada 622 M.

Sekian dari blog saya, kurang lebih nya mohon maaf
Wassalamualaikum wr.wb 


Terimakasih sudah membaca

Senin, 11 November 2019

Berbusana Muslim dan Muslimah Merupakan Cermin Kepribadian dan Keindahan Diri


Assalamualaikum teman-teman! 😊
Gimana kabarnya hari ini? 

Nama : Manda Lutfiah Dewi
Kelas : X IIS 2
Sekolah : SMAN 1 KABUPATEN TANGERANG
Bidang Studi : Pendidikan Agama
Guru Pembimbing : Rizka susilawati M. Pd


Memahami Makna Busana Muslim/Muslimah dan Menutup Aurat

            Pada kesempatan kali ini,  Manda mau memberikan info tentang "Makna Busana Muslim/Muslimah dan Menutup Aurat". Sebelum kita masuk ke materi, Manda mau nanya dulu nih, para pembaca sekalian udah pada tau apa itu aurat? Bagi yang belum tau, mari kita lihat info dibawah ini. 


1. Makna Aurat. 
      Menurut bahasa , aurat berarti malu , aib, dan buruk.Kata aurat berasal dari dari kata awira yang artinya hilang perasaan.Jika digunakan untuk mata, berarti hilang cahayanya dan lenyap pandangannya.Pada umumnya, kata ini memiliki arti yang tidak baik dipandang , memalukan dan mengecewakan.Menurut istilah dlam hukum Islam, aurat adalah batas minimal dari bagian tubuh yang wajib ditutupi karena perintah Allah Swt.

2.Makna Jilbab dan Busana Muslimah
    Secara etimologi, jilbab adalah sebuah pakaian yang longgar untuk menutup seluruh tubuh perempuan kecuali muka dan kedua telapak tangan.Dalam bahasa Arab, jilbab dikenal dengan istilah khimar dan bahasa inggris jilbab dikenal dengan istilah veil.selain kata jilbab untuk menutupi bagian dada hingga kepala wanita untuk menutupi aurat perempuan, dikenal pula istilah kerudung , hijab , dan sebagainya.

Pakaia adalah barang yang dipakai (baju, celana, dan sebagainya).Dalam bahasa indonesia, pakaian juga disebut busana.Jadi, busana muslimah artinya pakaian yang dipakai oleh perempuan.Pakaian perempuan yang beragama Islam biasa disebut muslimah.Berdasarkan makna tersebut, busana muslimah dapat dikatakan sebagai pakaian wanita Islam yang dapat menutup auratyang diwajibkan agama untuk menutupinya, guna kemaslahatan dan kebaikan wanita itu sendiri serta masyarakat dimana ia berada.
perintah menutup aurat sesungguhnya adalah perintah Allah Swt.yang dilakukan secara bertahap.Perintah menutup aurat bagi kaum perempuan pertama kali diperintahkan kepada istri-istri Nabi Muhammad saw.Agar tidak berbuat seperti kebanyakan perempuan pada waktu itu. (Q.S al-Ahzāb/33:32-33 .Setelah itu, Allah Swt.memerintahkan kepada istri-istri Nabi saw.agar tidak berhadapan langsung dengan laki-laki dengan bukan mahramnya (Q.S al-Ahzāb/33:53).
Selanjutnya, karena istri-istri Nabi saw.juga perlu keluar rumah untuk mencari kebutuhan rumah tangganya, Allah Swt.memerintahkan mereka untuk menutup aurat apabila hendak keluar rumah (Q.S (al-Ahzāb/33:59).Dalam ayat ini, Allah Swt.memerintahkan untuk memakai hijab, bukan hanya kepada istri-istri orang - orang yang beriman.Dengan demikian, menutup aurat atau berbusana muslimah adalah wajib hukumnya bagi seluruh wanita yang beriman.

Ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis tentang Perintah Berbusana Muslim/Muslimah -Kewajiban tiap umat Islam untuk menjaga auratnya baik pria maupun wanita, juga sebagai pembeda atau identitas diri, berikut penjelasannya!


Ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis tentang Perintah Berbusana Muslim/Muslimah

1. Q.S. al-Ahzab/33:59
Ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis tentang Perintah Berbusana Muslim/Muslimah
Ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis tentang Perintah Berbusana Muslim/Muslimah

“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Swt. Maha Pengampun, Maha Penyayang.”


Manfaat Berbusana Muslim/Muslimah di Kehidupan Sehari-hari

Berikut ini adalah beberapa kegunaan, kelebihan, fungsi, kebaikan, manfaat yang bisa didapatkan dari menutup aurat anda :
1. Menghindarkan diri dari dosa akibat mengumbar aurat
Salah satu yang menyebabkan banyak wanita masuk neraka adalah karena mereka tidak menutup aurat mereka di mata orang-orang yang bukan mahramnya. Dari begitu besarnya mudharat yang bisa didapat dari membuka aurat, maka Tuhan melarang kita membuka aurat.
2. Menghindari fitnah, tuduhan atau pandangan negatif
Orang-orang yang gemar membuka auratnya secara terang-terangan bisa saja dituduh sebagai wanita nakal, pelacur, cewek penggoda, wanita murahan, tukang rebut suami orang, perempuan eksperimen, dan lain-lain. Untuk itu hindari memakai pakaian minim yang memperlihatkan bagian tubuh yang dapat merangsang lawan jenis untuk meredam berbagai fitnah.
3. Mencegah timbulnya hawa nafsu lawan jenis maupun sesama jenis
Secara umum laki-laki normal akan terangsang melihat wanita yang memakai pakaian ketat, modis, celana pendek atau rok mini ketat, rambut disalon, wajah dimakeup seksi, dan lain sebagainya. Banyak lelaki yang ingin menzinahi perempuan yang seperti itu baik secara paksa maupun tanpa paksaan.
4. Menunjukkan diri sebagai bukan perempuan / laki-laki murahan
Menutup aurat adalah suatu identitas orang-orang yang baik. Ditambah lagi dengan perilaku yang baik dan sopan maka tidak mungkin ada orang yang mengatakan kita sebagai perempuan murahan atau pria murahan.
5. Melindungi tubuh dan kulit dari lingkungan
Dengan pakaian yang menutupi tubuh secara sempurna maka kita tidak akan merasakan kepanasan saat mentari bersinar terik, tidak merasakan kedinginan saat suhu sedang dingin. Begitu pun dengan debu dan kotoran akan terhalang mengenai kulit kita langsung sehingga kebersihan tubuh dapat tetap terjaga dengan baik.
6. Mencegah rasa cemburu pasangan hidup kita
Jika suami atau istri suka tampil seksi maka pasangannya bisa saja merasa cemburu jika ada orang yang menggoda atau bahkan hanya sekedar melihat dengan pandangan penuh nafsu syahwat. Jangan biarkan rasa cemburu muncul dalam kehidupan rumahtangga kita, karena hal itu merupakan awal dari kehancuran sebuah keluarga yang bahagia.
7. Mencegah terkena penyakit dan gangguan kesehatan
Penyakit-penyakit yang dapat muncul jika kita tampil terbuka auratnya di ruang terbuka adalah bisa seperti kanker kulit, kulit terbakar, kulit menjadi hitam, noda flek di kulit, dan lain sebagainya. Cegah penyakit dan gangguan kesehatan tersebut dengan memakai pakaian yang tertutup yang dapat melindungi tubuh dari faktor-faktor penyebab penyakit atau gangguan kesehatan tersebut.
8. Memberikan sesuatu yang spesial bagi suami atau isteri kita
Buka-bukaanlah pada saat di depan suami atau istri kita saja. Orang yang demikian biasanya akan sangat dihargai dan disayangi oleh pasangan hidupnya. Terlebih lagi bisa menjaga kesucian dirinya hingga adanya pernikahan. Di depan orang lain yang bukan mahwam, aurat selalu terjaga dengan baik.
9. Melindungi diri kita dari berbagai tindak kejahatan
Biasanya wanita yang auratnya terbuka adalah yang paling sering menjadi korban perkosaan maupun tindak kriminal lainnya seperti perampokan, penjambretan, hipnotis, dan lain sebagainya. Bandingkan dengan wanita bercadar yang tampil tidak menarik di mata penjahat karena penampilannya yang misterius membuat pelaku kejahatan enggan menjahatinya.

10. Menutupi aib rahasia yang ada pada diri kita
Jika ada cacat pada tubuh maupun kulit kita bisa kita tutupi dengan menggunakan pakaian yang tertutup sehingga tidak ada seorang pun yang tahu kecacatan yang terjadi pada diri kita. Jika diumbar di depan orang banyak ya sudah pasti orang-orang akan tahu cacat yang kita punya.

  Mungkin itu saja yang bisa saya sampaikan, mohon maaf kalau ada kata yang kurang berkenan. 
Wassalamualaikum wr. wb... 😆

Minggu, 03 November 2019

Berbusana Muslim dan Muslimah Cermin Kepribadian dan Keindahan

Assalamualaikum Wr. Wb Para ukhti dan akhi ini blog pertama saya, perkenalkan
Nama : TRI NUR FITRIANI
Kelas :X. IIS 2
No. Absen :38
Pembimbing : RIZKA SUSILAWATI M. Pd
Mata Pelajaran : Agama Islam
Hari/Tanggal : Senin-04-11-2019
                  SELAMAT MEMBACA !!! 
                 MEMAHAMI AURAT DAN 
                  BATASAN-BATASANNYA

A. MAKNA AURAT
      Menurut bahasa,  aurat berarti malu, aib, dan buruk. Kata aurat berasal dari kata awira yang artinya hilang perasaan.  Jika di gunakan untuk mata,  berarti hilang cahayanya dan lenyap pandangannya.  Pada umumnya,  kata ini memberi arti yang tidak baik di mata pandang,  memalukan dan mengecewakan.  Menurut istilah dalam hukum islam,  aurat adalah batas minimal dari bagian tubuh yang wajib di tutupi karena perintah Allah SWT.  

B. Batasan-batasan Aurat

1. Batasan aurat laki-laki




 Aurat laki-laki adalah antar pusar dan lutut
     Rasulullah bersabda “Karena diantara pusar sampai lutut adalah aurat”. (HR Ahmad).
Hal ini berlaku antar sesama laki laki baik dengan saudara, teman, atau orang lain. Jadi jika seorang lelaki mukmin memakai celana pendek di atas lutut, jelas hal itu tidak sesuai syariat islam. Allah menyukai hamba Nya yang taat, termasuk hamba Nya yang menjalankan perintah Nya dalam hubungannya dengan menutup aurat.
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, bahwa aurat itu berarti kurang, aib dan jelek. Beliau menyatakan pula, bahwa aurat itu wajib ditutupi dari pandangan manusia dan ini adalah Ijma’ (kata sepakat ulama) [Al Majmu’, 3: 119]. Batasan Aurat Sesama Laki-LakiPendapat terkuat dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan, bahwa batasan aurat antara sesama lelaki, baik dengan kerabat atau orang lain, adalah antara pusar hingga lutut. Artinya pusar dan lutut sendiri bukanlah aurat. Demikian pendapat Jumhur (Mayoritas) Ulama. Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi ﷺ: فَإِنَّ مَا تَحْتَ السُّرَّةِ إِلَى رُكْبَتِهِ مِنَ الْعَوْرَةِ “Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat.” [HR. Ahmad 2/187, Al Baihaqi 2/229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyatakan sanad hadis ini Hasan] Apa saja yang boleh dilihat oleh laki-laki sesama lelaki, maka itu boleh disentuh. Jika kita sudah mengetahui manakah aurat laki-laki, ada satu hal yang harus kita ingat tentang tersebarnya kekeliruan di tengah masyarakat mengenai aurat laki-laki ini. Yaitu seringkalinya kita melihat para pria buka-bukaan aurat, baik paha yang disingkap seperti ketika main bola atau sengaja menyingkap bagian aurat lainnya mungkin saja ketika renang dengan hanya memakai maaf ‘celana dalam’. Ini sungguh kekeliruan. Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah ﷺ bersabda:“Seorang laki-laki janganlah melihat aurat laki-laki lainnya. Begitu pula seorang wanita janganlah melihat aurat wanita lainnya.” [HR. Muslim no. 338] Artinya, orang yang sengaja buka aurat telah bermaksiat. Aurat sesama pria tentu saja tidak boleh dilihat, lantas bagaimanakah dengan menonton pertandingan bola yang jelas sekarang ini sering menampakkan paha, karena celana yang digunakan begitu pendek?!  Nasihat ini sebenarnya untuk semua yang sering menampakkan auratnya di hadapan yang lainnya, bukan hanya untuk penggemar bola dan renang saja. 
Wallahu a’lam.
2. BATASAN AURAT PEREMPUAN 



    
   Aurat bagi wanita di hadapan lelaki asing, yang bukan mahram-nya, adalah seluruh badannya. Ini diambil dari nash al-Quran yang menyatakan:
وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
Hendaknya wanita tidak menampakkan kecantikan (perhiasan)-nya kecuali yang boleh tampak dari dirinya (QS an-Nur [24]: 31).
Frasa “yang boleh tampak dari dirinya” adalah wajah dan kedua telapak tangan. Inilah batasan aurat di hadapan lelaki asing (bukan mahram). Namun, aurat wanita di hadapan lelaki yang merupakan kerabatnya, atau sesama kaum wanita, adalah saw’atani (dua kemaluan depan dan belakang), atau qubul (kemaluan depan) dan dubur (kemaluan belakang). Dalilnya adalah firman Allah SWT:
وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلاَّلاَبَائِهِنَّ
Hendaknya wanita tidak menampakkan kecantikan (perhiasan)-nya kecuali kepada suami-suami mereka atau bapak-bapak mereka (QS an-Nur [24]: 31).   

Batasan aurat seorang wanita juga turut dibedakan berdasarkan siapa yang melihatnya. Batasan aurat wanita di hadapan suami dengan laki-laki lain yang bukan muhrim jelas berbeda. Begitu juga, antara muhrim dengan nonmuhrim. Lalu, bagaimana batasan aurat wanita di hadapan wanita yang lain?
  Persoalan ini juga dibedakan menjadi dua hukum. Batasan aurat wanita di hadapan seorang Muslimah berbeda dengan batasan aurat wanita di hadapan wanita non-Muslim.
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah berpendapat, aurat wanita terhadap wanita lain adalah seperti aurat laki-laki di hadapan laki-laki lain. Hal ini sesuai dengan pendapat jumhur ulama.
Aurat laki-laki di hadapan laki-laki lain adalah antara pusar dengan lutut. Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Jurhud al-Aslamiy, ia berkata, "Rasulullah SAW duduk di antara kita dan paha saya terbuka, kemudian beliau bersabda, 'Ketahuilah bahwa paha adalah aurat.'" (Ditahrijkan oleh Abu Dawud  dan at-Tirmiziy, dari Jurhud al-Aslamiy).
      Meski di hadapan wanita lain, bukan berarti seorang wanita bebas membuka auratnya. Dalam sebuah hadis yang shahih, Rasulullah SAW tegas melarang hal tersebut.
       Rasulullah SAW bersabda, "Tidak diperbolehkan bagi orang laki-laki melihat aurat laki-laki dan wanita melihat aurat wanita. Dan, tidak boleh seorang laki-laki dengan orang laki-laki lain dalam satu selimut dan wanita dengan wanita lain dalam satu selimut." (HR Muslim). 
      Imam Nawawi menjelaskan larangan dalam hadis tersebut bersifat mutlak. Sabda Rasulullah SAW mengenai "wanita bergabung dengan wanita lain dalam satu selimut" adalah larangan tidur bersama jika tidak ada pemisah. Larangan ini menunjukkan sentuhan bagian tubuh yang termasuk aurat harus dihindari meskipun sesama wanita.
 Ibnu Qudamah dalam Al Mughni menguatkan pendapat tentang batasan aurat wanita di hadapan wanita  adalah dari pusar hingga lutut. "Aurat seorang wanita yang wajib ditutupi di depan kaum wanita lainnya, sama dengan aurat lelaki di depan kaum lelaki lainnya, yaitu daerah antara pusar hingga  lutut," jelas Ibnu Qudamah.

Batas aurat wanita di hadapan wanita lain cukup antara pusar hingga lutur karena asumsi awal syahwat  tidak akan muncul sesama wanita. Namun, jika dikhawatirkan akan terjadi dan menimbulkan fitnah keji berupa tindakan penyuka sesama jenis maka wanita Muslimah diwajibkan menutup seluruh auratnya, seperti halnya di hadapan pria yang bukan muhrimnya.

Sementara, Syekh Nasiruddin Al Albani berpendapat, aurat wanita di hadapan wanita Muslimah adalah apa-apa yang biasa diberi perhiasan pada tubuhnya. Yakni kepala, telinga, leher, bagian atas dada yang biasa  diberi kalung, hasta dengan sedikit lengan atas yang biasa diberi hiasan lengan, telapak kaki, dan bagian bawah betis yang biasa diberi gelang kaki.

Sementara, batas aurat seorang Muslimah di depan wanita non-Muslim berbeda dengan wanita Muslim. Sebagian ulama berpendapat, seorang wanita Muslimah harus berhijab selayaknya di depan laki-laki nonmuhrim saat berada di hadapan wanita non-Muslim. Hal ini didasarkan pada tafsir surah an-Nur ayat 31.

Wanita non-Muslim tidak termasuk kalangan yang dibolehkan melihat perhiasan seorang wanita Muslimah. Maka, hukum di hadapan wanita non-Muslim dihukumi seperti di hadapan lelaki nonmuhrim.

Ibnu Katsir berpendapat, seorang wanita Muslimah boleh menampakkan perhiasan (aurat) kepada wanita Muslimah yang lain. Namun, ia tidak dibenarkan memperlihatkan aurat kepada wanita non-Muslim. 

Tujuannya, papar Ibnu Katsir, agar wanita non-Muslim tidak menceritakan aurat wanita-wanita Muslimah kepada suami dari para wanita non-Muslim tersebut. Selain itu, Ibnu Katsir menyifati wanita non-Muslim tidak dapat dipercaya dalam menjaga amanah dan kerahasiaan. Dalam hal ini, aurat seorang wanita Muslimah.

Ibnu Abbas RA termasuk sahabat yang melarang aurat wanita Mukminah dilihat perempuan Yahudi dan Nasrani. Alasannya, takut wanita non-Muslim tersebut akan menceritakan kepada lelaki lain dan suami mereka tentang apa yang mereka lihat.
Umar bin Khattab RA semasa menjadi khalifah juga melarang para wanita Muslim bercampur dengan wanita non-Muslim di dalam pemandian. Hal ini terungkap dalam suratnya kepada Abu Ubaidah bin Jarrah yang menjadi gubernurnya. Pendapat ini diamini oleh jumhur ulama. 

B. MENUNJUKAN PERILAKU BERBUSANA       MUSLIM/MUSLIMAH 

1. Gunakan pakaian yang halal

Hendaknya pakaian yang digunakan halal bahannya, juga halal cara mendapatkannya serta halal harta yang digunakan untuk mendapatkan pakaian tersebut.

2. Tidak menyerupai lawan jenis

Tidak diperbolehkan menyerupai lawan jenis dalam bertingkah-laku, berkata-kata, dan dalam semua perkara demikian juga dalam hal berpakaian. Laki-laki tidak boleh menyerupai wanita, demikian juga sebaliknya. 

3. Memulai dari sebelah kanan

Hendaknya memulai memakai pakaian dari sebelah kanan. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ’anha, ia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ فِي شَأْنِهِ كُلِّهِ
“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam membiasakan diri mendahulukan yang kanan dalam memakai sandal, menyisir, bersuci dan dalam setiap urusannya”         (HR. Bukhari no. 168).

4. Tidak menyerupai pakaian orang kafir
     
Disebut menyerupai orang kafir jika suatu pakaian menjadi ciri khas orang kafir. Adapun pakaian yang sudah menjadi budaya keumuman orang, tidak menjadi ciri khas orang kafir, maka tidak disebut menyerupai orang kafir walaupun berasal dari orang kafir.

5. Bukan merupakan pakaian ketenaran

Hendaknya pakaian yang digunakan bukan pakaian yang termasuk libas syuhrah, artinya
tidak melarang suatu jenis pakaian, namun efek yang terjadi ketika memakai suatu pakaian tertentu yang berbeda dengan keumuman masyarakat yang miskin, sehingga yang memakai pakai tersebut dikagumi orang-orang. 

6. Doa memakai pakaian

Hendaknya ketika memakai pakaian membaca doa berikut:
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى كَسَانِى هَذَا الثَّوْبَ وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّى وَلاَ قُوَّةٍ
Alhamdulillahilladzi kasaaniy hadzats tsauba wa rozaqonihi min ghoiri hawlin minniy wa laa quwwah
“Segala puji bagi Allah yang telah memberikan pakaian ini kepadaku sebagai rezeki dari-Nya tanpa daya dan kekuatan dariku. (HR. Abu Daud no. 4023. Dihasankan Al Albani dalam Shahih Abi Daud)


Q. S Al-Ahzab ayat 59
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya :  Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Ingatttt!! 



                    Sekian Blog dari Saya
              Wassalamualaikum. Wr. Wb
                                😊😊