Assalamualaikum Wr. Wb, kembali lagi di blog kedua saya dan sekarang saya akan membahas materi tentang
BAB VIII
Hikmah Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf dalam Kehidupan
Silahkan dibaca
Nama : TRI NUR FITRIANI
Kelas :X. IIS 2
No. Absen :36
Pembimbing : RIZKA SUSILAWATI M. Pd
Mata Pelajaran : Agama Islam
A. Memahami makna Haji, Zakat, dan wakaf
a. Pengertian Haji
Kata haji berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja atau menuju. Maksudnya adalah sengaja mengunjungi Baitullah (ka'bah) di Mekah untuk melakukan ibadah kepada Allah Swt. pada waktu tertentu dan dengan cara tertentu secara tertib. Adapun yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari bulan Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Zulhijjah.
b. Hukum Haji
Haji merupakan rukun islam yang kelima. Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya, sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur'an surat Ali Imran ayat 97. Allah Swt. berfirman:
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
Kewajiban haji adalah sekali dalam seumur hidup. Apabila ada yang melaksanakan haji lebih dari sekali, hukumnya sunah.
c. Syarat dan Rukun Haji
Syarat haji terbagi ke dalam dua bagian, yaitu syarat wajib haji dan syarat sah haji. Syarat haji ialah perbuatan-perbuatan yang harus dipehuni sebelum ibadah haji dilaksanakan. Apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi, gugurlah kewajiban haji seseorang.
Syarat wajib haji adalah sebagai berikut :
1) Islam
2) Berakal (tidak gila)
3) Baligh
4) Ada muhrimnya
5) Mampu dalam segala hal (misalnya dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan)
Sedangkan syarat sah haji adalah sebagai berikut :
1) Islam
2) Baligh
3) Berakal
4) Merdeka
Adapun rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dilaksanakan atau dikerjakan sewaktu melaksanakan ibadah haji. Maka apabila ditinggalkan, ibadah hajinya tidak sah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut :
Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah haji atau umrah yang ditandai dengan mengenakan pakaian ihram yang berwarna putih dan membaca lafadz., "Labbaika Allahumma hajjan". (bagi yang akan melaksanakan haji), dan membaca lafadz, "Labbaika Allahumma umratan." (bagi yang berniat umrah).
Wukuf, yaitu hadir di padang Arafah pada tanggal 9 Djulhijjah dari tergelincirnya matahari hingga terbenam. Pelaksanaan wukuf di Arafah hanya terjadi sekali dalam setahun, yaitu stelah matahari tergelincir (melewati pukul 12 siang) pada tanggal 9 Djulhijjah bila pada waktu tersebut jamaah tidak wukuf, maka hajinya tidak sah.
Thawaf adalah berputar mengelilingi ka'bah dan dilakukan secara berlawanan dengan arah jarum jam dengan posisi ka'bah di sebelah kiri badan. Thawaf dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad pula, dilakukan sebanyak tujuh kali putaran.
Para ulama sepakat bahwa thawaf ada tiga macam, yaitu:
a) Thawaf Qudum, yaitu thawaf
yang dilakukan ketika jamaah
haji baru tiba di Mekah.
b) Thawaf Ifadhah, yaitu thawaf
yang dilakukan pada hari qurban
setelah melontar jumrah
aqabah. Inilah thawaf yang
wajib dilakukan pada waktu
haji. Apabila ditinggalkan, maka
hajinya batal.
c) Thawaf Wada’, yaitu thawaf
perpisahan bagi jamaah yang
akan meninggalkan Mekah.
Adapun Thawaf Sunnah adalah thawaf yang dilakukan kapan saja
sesuai dengan kemampuan jamaah.
Syarat sah Thawaf
Syarat sah thawaf adalah sebagai berikut.
(1) Niat
(2) Menutup aurat
(3) Suci dari hadas
(4) Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran
(5) Dimulai dan diakhiri di hajar aswad
(6) Posisi Ka’bah di sebelah kiri orang yang berthawaf
(7) Dilaksanakan di dalam Masjidil Haram
4) Sa’i
Sa’i adalah berlari-lari kecil antara bukit Shofa dan bukit Marwah
sebanyak tujuh kali yang dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit
Marwah. Sa’i dilakukan setelah pelaksanaan ibadah thawaf.
Syarat sah sa’i
Syarat sah sa’i adalah sebagai berikut.
Sa’i adalah berlari-lari kecil antara bukit Shofa dan bukit Marwah
sebanyak tujuh kali yang dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit
Marwah. Sa’i dilakukan setelah pelaksanaan ibadah thawaf.
Syarat sah sa’i
Syarat sah sa’i adalah sebagai berikut.
a) Dilakukan sebanyak tujuh kali
putaran (berawal di bukit Shofa
dan berakhir di bukit Marwah)
b) Dilakukan setelah thawaf ifad-
hah atau setelah thawaf qudum.
c) Menjalani secara sempurna ja-
rak Shofa-Marwah dan Marwah-
Shofa.
d) Dilakukan di tempat sa’i.
5) Tahallul
Tahallul adalah mencukur atau
memotong rambut kepala sebagian
atau seluruhnya minimal tiga helai
rambut. Tahallul dilakukan setelah
melontar jumrah aqabah pada
tanggal 10 Dzulhijjah, yang disebut
dengan tahallul awwal. Setelah
jamaah melakukan tahallul awal
ini larangan-larangan haji kembali
dibolehkan kecuali berhubungan
suami isteri. Tahallul tsani dilakukan
setelah thawaf ifadhah dan sa’i.
6) Tertib
Tertib yaitu berurutan dalam pelaksanaan mulai ihram hingga tahallul.
d. Jenis Haji
Dari segi pelaksanaannya, ibadah haji terbagi ke dalam tiga jenis, yaitu:
1) Haji Tamattu’
Haji tamattu’ yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian
menggunakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan manasik haji.
2) Haji Ifrad
Haji ifrad adalah berihram dan berniat dari miqat hanya untuk haji. Dengan kata lain, mengerjakan haji terlebih dahulu kemudian mengerjakan umrah.
3) Haji Qiran
Haji qiran adalah melaksanakan haji dan umrah dengan satu kali ihram.
Artinya, apabila seorang jamaah haji memilih jenis haji ini, maka jamaah
tersebut berihram dari miqat untuk haji dan umrah secara bersamaan.Jamaah yang melakukan jenis haji ini diwajibkan memotong hewan qurban.
e. Keutamaan Haji
Setiap ibadah yang diperintahkan Allah Swt. memiliki hikmah dan
keutamaan-keutamaan yang satu dengan lainnya berbeda-beda sebagai
bentuk saling melengkapi dan menyempurnakan. Adapun yang termasuk
keutamaan-keutamaan ibadah haji di antaranya adalah sebagai berikut.
1) Haji merupakan amal paling utama
2) Haji merupakan jihad
3) Haji menghapus dosa
4) Pahala ibadah haji adalah surga
2. Zakat
a. Pengertian Zakat
Zakat menurut bahasa (lughat) artinya tumbuh, suci, dan berkah. Menurut
istilah, zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu.
b. Hukum Zakat
Allah Swt. telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagai salah satu dari lima rukun Islam yang disebutkan di dalam al-Qur’ān. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan di dalam al-Qur’ān., Sunnah Rasul-Nya, dan ijma’para ulama.
Di dalam al-Qur’ān Surat Al-Baqarah ayat 43 Allah Swt. berfirman:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya, “dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta
orang-orang yang ruku’.”
c. Syarat dan Rukun Zakat
Syarat dalam ibadah zakat, yaitu syarat yang berkaitan dengan subjek
zakat/muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dan objek zakat (harta
yang dizakati).
1) Syarat zakat yang berhubungan dengan subjek atau pelaku (muzakkī :
orang yang terkena wajib zakat) adalah sebagai berikut.
a) Islam,
b) Merdeka
c) Baligh
d) Berakal.
2) Syarat-syarat yang berhubungan dengan jenis harta (sebagai objek zakat)
adalah sebagai berikut.
a) Milik Penuh
b) Berkembang
c) Mencapai nisab
d) Lebih dari kebutuhan pokok
e) Bebas dari hutang
f) Berlaku setahun/haul
Adapun yang termasuk rukun zakat adalah sebagai berikut.
1) Pelepasan atau pengeluaran hak milik pada sebagian harta yang
dikenakan wajib zakat.
2) Penyerahan sebagian harta tersebut dari orang yang mempunyai harta
kepada orang yang bertugas atau orang yang mengurusi zakat (amil
zakat).
3) Penyerahan amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai milik.
d. Hikmah dan Keutamaan Ibadah Zakat
Banyak sekali hikmah dan keutamaan ibadah zakat yang Allah Swt.
perintahkan kepada hamba-Nya dan kaum muslimin. Di dalam al-Qur’ān
Surat At-Taubah/9:103 Allah Swt. berfirman, Ambillah (sebagian) dari harta
mereka menjadi sedekah (zakat), dengan zakat itu kamu membersihkan
dan menyucikan mereka ….” (Q.S. At-Taubah/9:103)
Dari penjelasan ayat di atas, bahwa tujuan zakat adalah untuk membersihkan
mereka (pemilik harta) dari penyakit kikir dan serakah, sifat-sifat tercela
serta kejam terhadap fakir miskin, orang-orang yang tidak memiliki harta,
dan sifat-sifat hina lainnya.
3. Wakaf
a. Pengertian wakaf
Kata Wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan (al-habs)
dan mencegah (al-man’u). Artinya menahan untuk dijual, dihadiahkan,
atau diwariskan.
b. Hukum wakaf
Wakaf hukumnya sunnah. Namun, bagi pemberi wakaf (wakif) merupakan
amaliah sunnah yang sangat besar manfaatnya. Mengapa dikatakan amaliah
sunnah yang sangat besarmanfaatnya? Karena bagi wakif merupakan
śadaqah jariyah. Wakaf adalah perbuatan terpuji dan sangat dianjurkan
dalam Islam. Hal ini sesuai dengan dalil-dalil wakaf untuk keperluan umat.
Beberapa dalil tentang ibadah wakaf di antaranya adalah sebagai berikut.
1) Q.S. Āli ‘Imrān/3:92
لَن تَنَالُوا۟ ٱلْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا۟ مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِن شَىْءٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ
Artinya: “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu
menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang
kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Swt. Maha Mengetahui”.
c. Rukun dan syarat wakaf
Rukun wakaf ada empat, yaitu orang yang berwakaf, benda yang di-
wakafkan, orang yang menerima wakaf, dan ikrar.
1) Orang yang berwakaf (al-wakif), dengan syarat-syarat sebagai berikut.
a) Memiliki penuh harta itu, dia merdeka untuk mewakafkan harta itu
kepada siapa yang ia kehendaki.
b) Berakal, maksudnya tidak sah wakaf dari orang bodoh, orang gila,
atau orang yang sedang mabuk.
c) Baligh.
d) Bertindak secara hukum (rasyid). Orang bodoh, orang yang sedang
bangkrut (muflis), dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan
hartanya.
2) Benda yang diwakafkan (al-mauquf), syarat-syaratnya.
a) barang yang diwakafkan itu harus barang yang berharga.
b) harta yang diwakafkan harus diketahui kadarnya, apabila harta itu
tidak diketahui jumlahnya (majhul), pengalihan milik ketika itu tidak
sah.
c) harta yang diwakafkan harus miliki oleh orang yang berwakaf
(wakif).
d) harta harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain
(mufarrazan) atau disebut dengan istilah gairaśai’.
3) Orang yang menerima manfaat wakaf (almauquf’alaihi) atau sekelompok
orang/badan hukum diberi tugas mengurus dan menerima barang
wakaf (nair) tersebut. Orang yang menerima wakaf diklasifikasikan
menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
a) Tertentu (mu’ayyan), artinya orang yang menerima wakaf
jelas jumlahnya. Apakah seorang, dua orang, atau sekumpulan
orang semuanya mempunyai kriteria tertentu dan tidak boleh
diubah. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tersebut
(almawqufmu’ayyan) adalah orang yang boleh memiliki harta
(ahlanlialtamlik). Dengan demikian, orang muslim, merdeka, dan kafirimni (nonmuslim yang bersahabat) yang memenuhi syarat
tersebut, boleh memiliki harta wakaf. Orang bodoh, hamba sahaya,
dan orang gila tidak sah untuk menerima wakaf.
b) Tidak tertentu (gairamu’ayyan), artinya berwakaf itu tidak
ditentukan kriterianya secara rinci. Seperti untuk orang fakir, orang
miskin, tempat ibadah, makam, dan lain-lain. Syarat-syarat yang
berkaitan dengan gairamu’ayyan, yaitu yang menerima wakaf
hendaklah dapat menjadikan wakaf tersebut untuk kebaikan, dan
dengan wakaf dapat mendekatkan diri kepada Allah Swt. hal ini
ditujukan hanya untuk kepentingan islam saja.
d. Lafaz atau Ikrar Wakaf (Sighat), syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.
a) ucapan ikrar wakaf harus mengandung kata-kata yang menunjukkan
kekalnya (ta’bid), tidak sah wakaf jika ucapannya dengan batas waktu
tertentu.
b) Ucapan ikrar wakaf dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa
disangkutkan, atau digantungkan kepada syarat tertentu.
c) Ucapan ikarar wakaf bersifat pasti.
d) Ucapan ikarar wakaf tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan.
Apabila semua persyaratan di atas dapat terpenuhi, maka penguasaan
atas tanah wakaf bagi penerima wakaf sah.
e. Hikmah dan Keutamaan Wakaf
Ibadah wakaf memiliki keutamaan yang banyak sekali. Namun demikian,
wakaf merupakan amal ibadah yang belum banyak dilakukan oleh kaum
muslimin. Hal ini disebabkan wakaf tersebut berupa harta benda yang
dicintai. Seperti tanah, bangunan, atau benda lainnya. Jika seorang muslim
mengetahui betapa besar pahala yang akan diraihnya dengan berwakaf,
maka boleh jadi kaum muslimin akan berbondong-bondong melakukan
wakaf meskipun hanya sekedar satu meter tanah.
Salah satu keutamaan wakaf bahwa ia akan dicatat dan dihitung sebagai
amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir meskipun orang yang
mewakafkannya meninggal dunia. Artinya, pemberi wakaf akan tetap
menerima pahala selama wakafnya dimanfaatkan oleh orang lain.
f. Harta Wakaf dan Pemanfaatan Wakaf
Berdasarkan hadis Rasulullah saw. dan amal para sahabat, harta wakaf berupa benda yang tidak habis dipakai dan tidak rusak jika dimanfaatkan,
baik benda bergerak ataupun benda tidak bergerak. Sebagai contoh Umar
bin Khattab ra. Mewakafkan sebidang tanah di Khaibar. Khalid bin Walid ra. mewakafkan pakaian perang dan kudanya.
Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan
manfaat jangka panjang, selain itu, harta wakaf mempunyai nilai ekonomi
menurut syari’ah. Harta benda wakaf terdiri atas dua macam, yaitu benda
tidak bergerak dan benda bergerak.
1) Wakaf Benda Tidak Bergerak
Wakaf benda tidak bergerak mencakup hal-hal berikut.
a) Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum
terdaftar.
b) Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
c) Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
d) Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Wakaf Benda Bergerak
Wakaf benda bergerak mencakup hal-hal berikut.
a) Wakaf uang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah yang
ditunjuk oleh Menteri Agama. Dana wakaf berupa uang dapat
diinvestasikan pada aset-aset financial dan pada aset riil.
b) Logam mulia, yaitu logam dan batu mulia yang memiliki manfaat
jangka panjang.
c) Surat berharga.
d) Kendaraan.
e) Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI mencakup hak cipta, hak
paten, merek, dan desain produk industri.
f) Hak sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah.
g. Prinsip-Prinsip Pengelolaan Wakafputaran (berawal di bukit Shofa
dan berakhir di bukit Marwah)
b) Dilakukan setelah thawaf ifad-
hah atau setelah thawaf qudum.
c) Menjalani secara sempurna ja-
rak Shofa-Marwah dan Marwah-
Shofa.
d) Dilakukan di tempat sa’i.
5) Tahallul
Tahallul adalah mencukur atau
memotong rambut kepala sebagian
atau seluruhnya minimal tiga helai
rambut. Tahallul dilakukan setelah
melontar jumrah aqabah pada
tanggal 10 Dzulhijjah, yang disebut
dengan tahallul awwal. Setelah
jamaah melakukan tahallul awal
ini larangan-larangan haji kembali
dibolehkan kecuali berhubungan
suami isteri. Tahallul tsani dilakukan
setelah thawaf ifadhah dan sa’i.
6) Tertib
Tertib yaitu berurutan dalam pelaksanaan mulai ihram hingga tahallul.
d. Jenis Haji
Dari segi pelaksanaannya, ibadah haji terbagi ke dalam tiga jenis, yaitu:
1) Haji Tamattu’
Haji tamattu’ yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian
menggunakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan manasik haji.
2) Haji Ifrad
Haji ifrad adalah berihram dan berniat dari miqat hanya untuk haji. Dengan kata lain, mengerjakan haji terlebih dahulu kemudian mengerjakan umrah.
3) Haji Qiran
Haji qiran adalah melaksanakan haji dan umrah dengan satu kali ihram.
Artinya, apabila seorang jamaah haji memilih jenis haji ini, maka jamaah
tersebut berihram dari miqat untuk haji dan umrah secara bersamaan.Jamaah yang melakukan jenis haji ini diwajibkan memotong hewan qurban.
e. Keutamaan Haji
Setiap ibadah yang diperintahkan Allah Swt. memiliki hikmah dan
keutamaan-keutamaan yang satu dengan lainnya berbeda-beda sebagai
bentuk saling melengkapi dan menyempurnakan. Adapun yang termasuk
keutamaan-keutamaan ibadah haji di antaranya adalah sebagai berikut.
1) Haji merupakan amal paling utama
2) Haji merupakan jihad
3) Haji menghapus dosa
4) Pahala ibadah haji adalah surga
2. Zakat
a. Pengertian Zakat
Zakat menurut bahasa (lughat) artinya tumbuh, suci, dan berkah. Menurut
istilah, zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu.
b. Hukum Zakat
Allah Swt. telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagai salah satu dari lima rukun Islam yang disebutkan di dalam al-Qur’ān. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan di dalam al-Qur’ān., Sunnah Rasul-Nya, dan ijma’para ulama.
Di dalam al-Qur’ān Surat Al-Baqarah ayat 43 Allah Swt. berfirman:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya, “dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta
orang-orang yang ruku’.”
c. Syarat dan Rukun Zakat
Syarat dalam ibadah zakat, yaitu syarat yang berkaitan dengan subjek
zakat/muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dan objek zakat (harta
yang dizakati).
1) Syarat zakat yang berhubungan dengan subjek atau pelaku (muzakkī :
orang yang terkena wajib zakat) adalah sebagai berikut.
a) Islam,
b) Merdeka
c) Baligh
d) Berakal.
2) Syarat-syarat yang berhubungan dengan jenis harta (sebagai objek zakat)
adalah sebagai berikut.
a) Milik Penuh
b) Berkembang
c) Mencapai nisab
d) Lebih dari kebutuhan pokok
e) Bebas dari hutang
f) Berlaku setahun/haul
Adapun yang termasuk rukun zakat adalah sebagai berikut.
1) Pelepasan atau pengeluaran hak milik pada sebagian harta yang
dikenakan wajib zakat.
2) Penyerahan sebagian harta tersebut dari orang yang mempunyai harta
kepada orang yang bertugas atau orang yang mengurusi zakat (amil
zakat).
3) Penyerahan amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai milik.
d. Hikmah dan Keutamaan Ibadah Zakat
Banyak sekali hikmah dan keutamaan ibadah zakat yang Allah Swt.
perintahkan kepada hamba-Nya dan kaum muslimin. Di dalam al-Qur’ān
Surat At-Taubah/9:103 Allah Swt. berfirman, Ambillah (sebagian) dari harta
mereka menjadi sedekah (zakat), dengan zakat itu kamu membersihkan
dan menyucikan mereka ….” (Q.S. At-Taubah/9:103)
Dari penjelasan ayat di atas, bahwa tujuan zakat adalah untuk membersihkan
mereka (pemilik harta) dari penyakit kikir dan serakah, sifat-sifat tercela
serta kejam terhadap fakir miskin, orang-orang yang tidak memiliki harta,
dan sifat-sifat hina lainnya.
3. Wakaf
a. Pengertian wakaf
Kata Wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan (al-habs)
dan mencegah (al-man’u). Artinya menahan untuk dijual, dihadiahkan,
atau diwariskan.
b. Hukum wakaf
Wakaf hukumnya sunnah. Namun, bagi pemberi wakaf (wakif) merupakan
amaliah sunnah yang sangat besar manfaatnya. Mengapa dikatakan amaliah
sunnah yang sangat besarmanfaatnya? Karena bagi wakif merupakan
śadaqah jariyah. Wakaf adalah perbuatan terpuji dan sangat dianjurkan
dalam Islam. Hal ini sesuai dengan dalil-dalil wakaf untuk keperluan umat.
Beberapa dalil tentang ibadah wakaf di antaranya adalah sebagai berikut.
1) Q.S. Āli ‘Imrān/3:92
لَن تَنَالُوا۟ ٱلْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا۟ مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِن شَىْءٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ
Artinya: “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu
menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang
kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Swt. Maha Mengetahui”.
c. Rukun dan syarat wakaf
Rukun wakaf ada empat, yaitu orang yang berwakaf, benda yang di-
wakafkan, orang yang menerima wakaf, dan ikrar.
1) Orang yang berwakaf (al-wakif), dengan syarat-syarat sebagai berikut.
a) Memiliki penuh harta itu, dia merdeka untuk mewakafkan harta itu
kepada siapa yang ia kehendaki.
b) Berakal, maksudnya tidak sah wakaf dari orang bodoh, orang gila,
atau orang yang sedang mabuk.
c) Baligh.
d) Bertindak secara hukum (rasyid). Orang bodoh, orang yang sedang
bangkrut (muflis), dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan
hartanya.
2) Benda yang diwakafkan (al-mauquf), syarat-syaratnya.
a) barang yang diwakafkan itu harus barang yang berharga.
b) harta yang diwakafkan harus diketahui kadarnya, apabila harta itu
tidak diketahui jumlahnya (majhul), pengalihan milik ketika itu tidak
sah.
c) harta yang diwakafkan harus miliki oleh orang yang berwakaf
(wakif).
d) harta harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain
(mufarrazan) atau disebut dengan istilah gairaśai’.
3) Orang yang menerima manfaat wakaf (almauquf’alaihi) atau sekelompok
orang/badan hukum diberi tugas mengurus dan menerima barang
wakaf (nair) tersebut. Orang yang menerima wakaf diklasifikasikan
menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
a) Tertentu (mu’ayyan), artinya orang yang menerima wakaf
jelas jumlahnya. Apakah seorang, dua orang, atau sekumpulan
orang semuanya mempunyai kriteria tertentu dan tidak boleh
diubah. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tersebut
(almawqufmu’ayyan) adalah orang yang boleh memiliki harta
(ahlanlialtamlik). Dengan demikian, orang muslim, merdeka, dan kafirimni (nonmuslim yang bersahabat) yang memenuhi syarat
tersebut, boleh memiliki harta wakaf. Orang bodoh, hamba sahaya,
dan orang gila tidak sah untuk menerima wakaf.
b) Tidak tertentu (gairamu’ayyan), artinya berwakaf itu tidak
ditentukan kriterianya secara rinci. Seperti untuk orang fakir, orang
miskin, tempat ibadah, makam, dan lain-lain. Syarat-syarat yang
berkaitan dengan gairamu’ayyan, yaitu yang menerima wakaf
hendaklah dapat menjadikan wakaf tersebut untuk kebaikan, dan
dengan wakaf dapat mendekatkan diri kepada Allah Swt. hal ini
ditujukan hanya untuk kepentingan islam saja.
d. Lafaz atau Ikrar Wakaf (Sighat), syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.
a) ucapan ikrar wakaf harus mengandung kata-kata yang menunjukkan
kekalnya (ta’bid), tidak sah wakaf jika ucapannya dengan batas waktu
tertentu.
b) Ucapan ikrar wakaf dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa
disangkutkan, atau digantungkan kepada syarat tertentu.
c) Ucapan ikarar wakaf bersifat pasti.
d) Ucapan ikarar wakaf tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan.
Apabila semua persyaratan di atas dapat terpenuhi, maka penguasaan
atas tanah wakaf bagi penerima wakaf sah.
e. Hikmah dan Keutamaan Wakaf
Ibadah wakaf memiliki keutamaan yang banyak sekali. Namun demikian,
wakaf merupakan amal ibadah yang belum banyak dilakukan oleh kaum
muslimin. Hal ini disebabkan wakaf tersebut berupa harta benda yang
dicintai. Seperti tanah, bangunan, atau benda lainnya. Jika seorang muslim
mengetahui betapa besar pahala yang akan diraihnya dengan berwakaf,
maka boleh jadi kaum muslimin akan berbondong-bondong melakukan
wakaf meskipun hanya sekedar satu meter tanah.
Salah satu keutamaan wakaf bahwa ia akan dicatat dan dihitung sebagai
amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir meskipun orang yang
mewakafkannya meninggal dunia. Artinya, pemberi wakaf akan tetap
menerima pahala selama wakafnya dimanfaatkan oleh orang lain.
f. Harta Wakaf dan Pemanfaatan Wakaf
Berdasarkan hadis Rasulullah saw. dan amal para sahabat, harta wakaf berupa benda yang tidak habis dipakai dan tidak rusak jika dimanfaatkan,
baik benda bergerak ataupun benda tidak bergerak. Sebagai contoh Umar
bin Khattab ra. Mewakafkan sebidang tanah di Khaibar. Khalid bin Walid ra. mewakafkan pakaian perang dan kudanya.
Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan
manfaat jangka panjang, selain itu, harta wakaf mempunyai nilai ekonomi
menurut syari’ah. Harta benda wakaf terdiri atas dua macam, yaitu benda
tidak bergerak dan benda bergerak.
1) Wakaf Benda Tidak Bergerak
Wakaf benda tidak bergerak mencakup hal-hal berikut.
a) Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum
terdaftar.
b) Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
c) Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
d) Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Wakaf Benda Bergerak
Wakaf benda bergerak mencakup hal-hal berikut.
a) Wakaf uang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah yang
ditunjuk oleh Menteri Agama. Dana wakaf berupa uang dapat
diinvestasikan pada aset-aset financial dan pada aset riil.
b) Logam mulia, yaitu logam dan batu mulia yang memiliki manfaat
jangka panjang.
c) Surat berharga.
d) Kendaraan.
e) Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI mencakup hak cipta, hak
paten, merek, dan desain produk industri.
f) Hak sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah.
Secara makro, wakaf diharapkan mampu mempengaruhi kegiatan
ekonomi masyarakat. Orang-orang yang perlu bantuan berupa makanan,
perumahan, sarana umum seperti masjid, rumah sakit, sekolah, pasar, dan
lain-lain, bahkan modal untuk kepentingan pribadi dapat diberikan, bukan
dalam bentuk pinjaman, tetapi murni sedekah dijalan Allah Swt. Kondisi
demikian akan memperingan beban ekonomi masyarakat. Kalau kegiatan
ekonomi bergerak secara teratur, tentu akan lahir ekonomi masyarakat
dengan biaya murah.
KESIMPULAN
- Zakat secara bahasa berarti berkah, bersih, berkembang, dan baik. Zakat secara istilah yaitu mengeluarkan harta yang dimiliki kepada yang berhak berdasarkan ketentuan-ketentuan syariat untuk menyucikan harta tersebut.
- Zakat terdiri atas dua macam, yaitu zakat fitri (nafs) dan zakat mal (harta).
- Zakat fitri adalah mengeluarkan makanan yang mengenyangkan (makanan pokok yang berlaku) sebanyak satu sa’ pada akhir bulan Ramadan sebelum hari raya Idul Fitri jika ada kelebihan bahan makanan pada saat itu dengan syarat dan ketentuan tertentu.
- Besarnya zakat fitri adalah satu sa’ atau seberat 2,176 gram atau 2,2 kg makanan pokok.
- Zakat mal yaitu mengeluarkan harta/kekayaan jika telah memenuhi syarat-syarat tertentu
- Berdasarkan sabda Rasulullah barang yang wajib dizakati adalah emas/perak, tanaman/buah-buahan, binatang ternak, harta perdagangan, harta barang tambang, dan harta temuan.
- Haji menurut bahasa berarti menyengaja atau bersungguh-sungguh. Menurut istilah, haji artinya menyengaja menuju Baitullah atau Kakbah untuk melaksanakan ibadah kepada Allah pada waktu tertentu dan dilakukan secara tertib.
- Kita harus memperhatikan ketentuan rukun, wajib, dan sunahnya. Ketiga ketentuan ini memiliki arti yang berlainan.
- Rukun haji artinya segala sesuatu yang menjadi syarat sah ibadah haji seseorang. Jika salah satu rukun ditinggalkan, ibadah haji menjadi tidak sah. Rukun haji tidak dapat digantikan oleh dam (denda).
- Pengertian wajib haji yaitu sesuatu yang menjadikan syarat sahnya ibadah haji dan jika ditinggalkan karena sesuatu hal, dapat diganti dengan membayar dam (denda). Dengan demikian, perbedaan antara rukun dan wajib yaitu berlakunya dam sebagai ”tebusan” pelanggaran.
- Wakaf secara bahasa berarti menahan, diam, atau berhenti. Pengertian wakaf secara istilah, yaitu menahan suatu harta yang sifatnya tahan lama dan menggunakan manfaat dari harta tersebut untuk kebaikan.
- Praktik wakaf telah berlangsung sejak zaman Rasulullah. Wakaf pertama dalam sejarah Islam adalah masjid Quba’ dekat Kota Madinah yang didirikan oleh Rasulullah pada 622 M.
Sekian dari blog saya, kurang lebih nya mohon maaf
Wassalamualaikum wr.wb
Terimakasih sudah membaca











