Senin, 11 November 2019

Berbusana Muslim dan Muslimah Merupakan Cermin Kepribadian dan Keindahan Diri


Assalamualaikum teman-teman! 😊
Gimana kabarnya hari ini? 

Nama : Manda Lutfiah Dewi
Kelas : X IIS 2
Sekolah : SMAN 1 KABUPATEN TANGERANG
Bidang Studi : Pendidikan Agama
Guru Pembimbing : Rizka susilawati M. Pd


Memahami Makna Busana Muslim/Muslimah dan Menutup Aurat

            Pada kesempatan kali ini,  Manda mau memberikan info tentang "Makna Busana Muslim/Muslimah dan Menutup Aurat". Sebelum kita masuk ke materi, Manda mau nanya dulu nih, para pembaca sekalian udah pada tau apa itu aurat? Bagi yang belum tau, mari kita lihat info dibawah ini. 


1. Makna Aurat. 
      Menurut bahasa , aurat berarti malu , aib, dan buruk.Kata aurat berasal dari dari kata awira yang artinya hilang perasaan.Jika digunakan untuk mata, berarti hilang cahayanya dan lenyap pandangannya.Pada umumnya, kata ini memiliki arti yang tidak baik dipandang , memalukan dan mengecewakan.Menurut istilah dlam hukum Islam, aurat adalah batas minimal dari bagian tubuh yang wajib ditutupi karena perintah Allah Swt.

2.Makna Jilbab dan Busana Muslimah
    Secara etimologi, jilbab adalah sebuah pakaian yang longgar untuk menutup seluruh tubuh perempuan kecuali muka dan kedua telapak tangan.Dalam bahasa Arab, jilbab dikenal dengan istilah khimar dan bahasa inggris jilbab dikenal dengan istilah veil.selain kata jilbab untuk menutupi bagian dada hingga kepala wanita untuk menutupi aurat perempuan, dikenal pula istilah kerudung , hijab , dan sebagainya.

Pakaia adalah barang yang dipakai (baju, celana, dan sebagainya).Dalam bahasa indonesia, pakaian juga disebut busana.Jadi, busana muslimah artinya pakaian yang dipakai oleh perempuan.Pakaian perempuan yang beragama Islam biasa disebut muslimah.Berdasarkan makna tersebut, busana muslimah dapat dikatakan sebagai pakaian wanita Islam yang dapat menutup auratyang diwajibkan agama untuk menutupinya, guna kemaslahatan dan kebaikan wanita itu sendiri serta masyarakat dimana ia berada.
perintah menutup aurat sesungguhnya adalah perintah Allah Swt.yang dilakukan secara bertahap.Perintah menutup aurat bagi kaum perempuan pertama kali diperintahkan kepada istri-istri Nabi Muhammad saw.Agar tidak berbuat seperti kebanyakan perempuan pada waktu itu. (Q.S al-Ahzāb/33:32-33 .Setelah itu, Allah Swt.memerintahkan kepada istri-istri Nabi saw.agar tidak berhadapan langsung dengan laki-laki dengan bukan mahramnya (Q.S al-Ahzāb/33:53).
Selanjutnya, karena istri-istri Nabi saw.juga perlu keluar rumah untuk mencari kebutuhan rumah tangganya, Allah Swt.memerintahkan mereka untuk menutup aurat apabila hendak keluar rumah (Q.S (al-Ahzāb/33:59).Dalam ayat ini, Allah Swt.memerintahkan untuk memakai hijab, bukan hanya kepada istri-istri orang - orang yang beriman.Dengan demikian, menutup aurat atau berbusana muslimah adalah wajib hukumnya bagi seluruh wanita yang beriman.

Ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis tentang Perintah Berbusana Muslim/Muslimah -Kewajiban tiap umat Islam untuk menjaga auratnya baik pria maupun wanita, juga sebagai pembeda atau identitas diri, berikut penjelasannya!


Ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis tentang Perintah Berbusana Muslim/Muslimah

1. Q.S. al-Ahzab/33:59
Ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis tentang Perintah Berbusana Muslim/Muslimah
Ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis tentang Perintah Berbusana Muslim/Muslimah

“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Swt. Maha Pengampun, Maha Penyayang.”


Manfaat Berbusana Muslim/Muslimah di Kehidupan Sehari-hari

Berikut ini adalah beberapa kegunaan, kelebihan, fungsi, kebaikan, manfaat yang bisa didapatkan dari menutup aurat anda :
1. Menghindarkan diri dari dosa akibat mengumbar aurat
Salah satu yang menyebabkan banyak wanita masuk neraka adalah karena mereka tidak menutup aurat mereka di mata orang-orang yang bukan mahramnya. Dari begitu besarnya mudharat yang bisa didapat dari membuka aurat, maka Tuhan melarang kita membuka aurat.
2. Menghindari fitnah, tuduhan atau pandangan negatif
Orang-orang yang gemar membuka auratnya secara terang-terangan bisa saja dituduh sebagai wanita nakal, pelacur, cewek penggoda, wanita murahan, tukang rebut suami orang, perempuan eksperimen, dan lain-lain. Untuk itu hindari memakai pakaian minim yang memperlihatkan bagian tubuh yang dapat merangsang lawan jenis untuk meredam berbagai fitnah.
3. Mencegah timbulnya hawa nafsu lawan jenis maupun sesama jenis
Secara umum laki-laki normal akan terangsang melihat wanita yang memakai pakaian ketat, modis, celana pendek atau rok mini ketat, rambut disalon, wajah dimakeup seksi, dan lain sebagainya. Banyak lelaki yang ingin menzinahi perempuan yang seperti itu baik secara paksa maupun tanpa paksaan.
4. Menunjukkan diri sebagai bukan perempuan / laki-laki murahan
Menutup aurat adalah suatu identitas orang-orang yang baik. Ditambah lagi dengan perilaku yang baik dan sopan maka tidak mungkin ada orang yang mengatakan kita sebagai perempuan murahan atau pria murahan.
5. Melindungi tubuh dan kulit dari lingkungan
Dengan pakaian yang menutupi tubuh secara sempurna maka kita tidak akan merasakan kepanasan saat mentari bersinar terik, tidak merasakan kedinginan saat suhu sedang dingin. Begitu pun dengan debu dan kotoran akan terhalang mengenai kulit kita langsung sehingga kebersihan tubuh dapat tetap terjaga dengan baik.
6. Mencegah rasa cemburu pasangan hidup kita
Jika suami atau istri suka tampil seksi maka pasangannya bisa saja merasa cemburu jika ada orang yang menggoda atau bahkan hanya sekedar melihat dengan pandangan penuh nafsu syahwat. Jangan biarkan rasa cemburu muncul dalam kehidupan rumahtangga kita, karena hal itu merupakan awal dari kehancuran sebuah keluarga yang bahagia.
7. Mencegah terkena penyakit dan gangguan kesehatan
Penyakit-penyakit yang dapat muncul jika kita tampil terbuka auratnya di ruang terbuka adalah bisa seperti kanker kulit, kulit terbakar, kulit menjadi hitam, noda flek di kulit, dan lain sebagainya. Cegah penyakit dan gangguan kesehatan tersebut dengan memakai pakaian yang tertutup yang dapat melindungi tubuh dari faktor-faktor penyebab penyakit atau gangguan kesehatan tersebut.
8. Memberikan sesuatu yang spesial bagi suami atau isteri kita
Buka-bukaanlah pada saat di depan suami atau istri kita saja. Orang yang demikian biasanya akan sangat dihargai dan disayangi oleh pasangan hidupnya. Terlebih lagi bisa menjaga kesucian dirinya hingga adanya pernikahan. Di depan orang lain yang bukan mahwam, aurat selalu terjaga dengan baik.
9. Melindungi diri kita dari berbagai tindak kejahatan
Biasanya wanita yang auratnya terbuka adalah yang paling sering menjadi korban perkosaan maupun tindak kriminal lainnya seperti perampokan, penjambretan, hipnotis, dan lain sebagainya. Bandingkan dengan wanita bercadar yang tampil tidak menarik di mata penjahat karena penampilannya yang misterius membuat pelaku kejahatan enggan menjahatinya.

10. Menutupi aib rahasia yang ada pada diri kita
Jika ada cacat pada tubuh maupun kulit kita bisa kita tutupi dengan menggunakan pakaian yang tertutup sehingga tidak ada seorang pun yang tahu kecacatan yang terjadi pada diri kita. Jika diumbar di depan orang banyak ya sudah pasti orang-orang akan tahu cacat yang kita punya.

  Mungkin itu saja yang bisa saya sampaikan, mohon maaf kalau ada kata yang kurang berkenan. 
Wassalamualaikum wr. wb... 😆

Minggu, 03 November 2019

Berbusana Muslim dan Muslimah Cermin Kepribadian dan Keindahan

Assalamualaikum Wr. Wb Para ukhti dan akhi ini blog pertama saya, perkenalkan
Nama : TRI NUR FITRIANI
Kelas :X. IIS 2
No. Absen :38
Pembimbing : RIZKA SUSILAWATI M. Pd
Mata Pelajaran : Agama Islam
Hari/Tanggal : Senin-04-11-2019
                  SELAMAT MEMBACA !!! 
                 MEMAHAMI AURAT DAN 
                  BATASAN-BATASANNYA

A. MAKNA AURAT
      Menurut bahasa,  aurat berarti malu, aib, dan buruk. Kata aurat berasal dari kata awira yang artinya hilang perasaan.  Jika di gunakan untuk mata,  berarti hilang cahayanya dan lenyap pandangannya.  Pada umumnya,  kata ini memberi arti yang tidak baik di mata pandang,  memalukan dan mengecewakan.  Menurut istilah dalam hukum islam,  aurat adalah batas minimal dari bagian tubuh yang wajib di tutupi karena perintah Allah SWT.  

B. Batasan-batasan Aurat

1. Batasan aurat laki-laki




 Aurat laki-laki adalah antar pusar dan lutut
     Rasulullah bersabda “Karena diantara pusar sampai lutut adalah aurat”. (HR Ahmad).
Hal ini berlaku antar sesama laki laki baik dengan saudara, teman, atau orang lain. Jadi jika seorang lelaki mukmin memakai celana pendek di atas lutut, jelas hal itu tidak sesuai syariat islam. Allah menyukai hamba Nya yang taat, termasuk hamba Nya yang menjalankan perintah Nya dalam hubungannya dengan menutup aurat.
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, bahwa aurat itu berarti kurang, aib dan jelek. Beliau menyatakan pula, bahwa aurat itu wajib ditutupi dari pandangan manusia dan ini adalah Ijma’ (kata sepakat ulama) [Al Majmu’, 3: 119]. Batasan Aurat Sesama Laki-LakiPendapat terkuat dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan, bahwa batasan aurat antara sesama lelaki, baik dengan kerabat atau orang lain, adalah antara pusar hingga lutut. Artinya pusar dan lutut sendiri bukanlah aurat. Demikian pendapat Jumhur (Mayoritas) Ulama. Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi ﷺ: فَإِنَّ مَا تَحْتَ السُّرَّةِ إِلَى رُكْبَتِهِ مِنَ الْعَوْرَةِ “Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat.” [HR. Ahmad 2/187, Al Baihaqi 2/229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyatakan sanad hadis ini Hasan] Apa saja yang boleh dilihat oleh laki-laki sesama lelaki, maka itu boleh disentuh. Jika kita sudah mengetahui manakah aurat laki-laki, ada satu hal yang harus kita ingat tentang tersebarnya kekeliruan di tengah masyarakat mengenai aurat laki-laki ini. Yaitu seringkalinya kita melihat para pria buka-bukaan aurat, baik paha yang disingkap seperti ketika main bola atau sengaja menyingkap bagian aurat lainnya mungkin saja ketika renang dengan hanya memakai maaf ‘celana dalam’. Ini sungguh kekeliruan. Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah ﷺ bersabda:“Seorang laki-laki janganlah melihat aurat laki-laki lainnya. Begitu pula seorang wanita janganlah melihat aurat wanita lainnya.” [HR. Muslim no. 338] Artinya, orang yang sengaja buka aurat telah bermaksiat. Aurat sesama pria tentu saja tidak boleh dilihat, lantas bagaimanakah dengan menonton pertandingan bola yang jelas sekarang ini sering menampakkan paha, karena celana yang digunakan begitu pendek?!  Nasihat ini sebenarnya untuk semua yang sering menampakkan auratnya di hadapan yang lainnya, bukan hanya untuk penggemar bola dan renang saja. 
Wallahu a’lam.
2. BATASAN AURAT PEREMPUAN 



    
   Aurat bagi wanita di hadapan lelaki asing, yang bukan mahram-nya, adalah seluruh badannya. Ini diambil dari nash al-Quran yang menyatakan:
وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
Hendaknya wanita tidak menampakkan kecantikan (perhiasan)-nya kecuali yang boleh tampak dari dirinya (QS an-Nur [24]: 31).
Frasa “yang boleh tampak dari dirinya” adalah wajah dan kedua telapak tangan. Inilah batasan aurat di hadapan lelaki asing (bukan mahram). Namun, aurat wanita di hadapan lelaki yang merupakan kerabatnya, atau sesama kaum wanita, adalah saw’atani (dua kemaluan depan dan belakang), atau qubul (kemaluan depan) dan dubur (kemaluan belakang). Dalilnya adalah firman Allah SWT:
وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلاَّلاَبَائِهِنَّ
Hendaknya wanita tidak menampakkan kecantikan (perhiasan)-nya kecuali kepada suami-suami mereka atau bapak-bapak mereka (QS an-Nur [24]: 31).   

Batasan aurat seorang wanita juga turut dibedakan berdasarkan siapa yang melihatnya. Batasan aurat wanita di hadapan suami dengan laki-laki lain yang bukan muhrim jelas berbeda. Begitu juga, antara muhrim dengan nonmuhrim. Lalu, bagaimana batasan aurat wanita di hadapan wanita yang lain?
  Persoalan ini juga dibedakan menjadi dua hukum. Batasan aurat wanita di hadapan seorang Muslimah berbeda dengan batasan aurat wanita di hadapan wanita non-Muslim.
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah berpendapat, aurat wanita terhadap wanita lain adalah seperti aurat laki-laki di hadapan laki-laki lain. Hal ini sesuai dengan pendapat jumhur ulama.
Aurat laki-laki di hadapan laki-laki lain adalah antara pusar dengan lutut. Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Jurhud al-Aslamiy, ia berkata, "Rasulullah SAW duduk di antara kita dan paha saya terbuka, kemudian beliau bersabda, 'Ketahuilah bahwa paha adalah aurat.'" (Ditahrijkan oleh Abu Dawud  dan at-Tirmiziy, dari Jurhud al-Aslamiy).
      Meski di hadapan wanita lain, bukan berarti seorang wanita bebas membuka auratnya. Dalam sebuah hadis yang shahih, Rasulullah SAW tegas melarang hal tersebut.
       Rasulullah SAW bersabda, "Tidak diperbolehkan bagi orang laki-laki melihat aurat laki-laki dan wanita melihat aurat wanita. Dan, tidak boleh seorang laki-laki dengan orang laki-laki lain dalam satu selimut dan wanita dengan wanita lain dalam satu selimut." (HR Muslim). 
      Imam Nawawi menjelaskan larangan dalam hadis tersebut bersifat mutlak. Sabda Rasulullah SAW mengenai "wanita bergabung dengan wanita lain dalam satu selimut" adalah larangan tidur bersama jika tidak ada pemisah. Larangan ini menunjukkan sentuhan bagian tubuh yang termasuk aurat harus dihindari meskipun sesama wanita.
 Ibnu Qudamah dalam Al Mughni menguatkan pendapat tentang batasan aurat wanita di hadapan wanita  adalah dari pusar hingga lutut. "Aurat seorang wanita yang wajib ditutupi di depan kaum wanita lainnya, sama dengan aurat lelaki di depan kaum lelaki lainnya, yaitu daerah antara pusar hingga  lutut," jelas Ibnu Qudamah.

Batas aurat wanita di hadapan wanita lain cukup antara pusar hingga lutur karena asumsi awal syahwat  tidak akan muncul sesama wanita. Namun, jika dikhawatirkan akan terjadi dan menimbulkan fitnah keji berupa tindakan penyuka sesama jenis maka wanita Muslimah diwajibkan menutup seluruh auratnya, seperti halnya di hadapan pria yang bukan muhrimnya.

Sementara, Syekh Nasiruddin Al Albani berpendapat, aurat wanita di hadapan wanita Muslimah adalah apa-apa yang biasa diberi perhiasan pada tubuhnya. Yakni kepala, telinga, leher, bagian atas dada yang biasa  diberi kalung, hasta dengan sedikit lengan atas yang biasa diberi hiasan lengan, telapak kaki, dan bagian bawah betis yang biasa diberi gelang kaki.

Sementara, batas aurat seorang Muslimah di depan wanita non-Muslim berbeda dengan wanita Muslim. Sebagian ulama berpendapat, seorang wanita Muslimah harus berhijab selayaknya di depan laki-laki nonmuhrim saat berada di hadapan wanita non-Muslim. Hal ini didasarkan pada tafsir surah an-Nur ayat 31.

Wanita non-Muslim tidak termasuk kalangan yang dibolehkan melihat perhiasan seorang wanita Muslimah. Maka, hukum di hadapan wanita non-Muslim dihukumi seperti di hadapan lelaki nonmuhrim.

Ibnu Katsir berpendapat, seorang wanita Muslimah boleh menampakkan perhiasan (aurat) kepada wanita Muslimah yang lain. Namun, ia tidak dibenarkan memperlihatkan aurat kepada wanita non-Muslim. 

Tujuannya, papar Ibnu Katsir, agar wanita non-Muslim tidak menceritakan aurat wanita-wanita Muslimah kepada suami dari para wanita non-Muslim tersebut. Selain itu, Ibnu Katsir menyifati wanita non-Muslim tidak dapat dipercaya dalam menjaga amanah dan kerahasiaan. Dalam hal ini, aurat seorang wanita Muslimah.

Ibnu Abbas RA termasuk sahabat yang melarang aurat wanita Mukminah dilihat perempuan Yahudi dan Nasrani. Alasannya, takut wanita non-Muslim tersebut akan menceritakan kepada lelaki lain dan suami mereka tentang apa yang mereka lihat.
Umar bin Khattab RA semasa menjadi khalifah juga melarang para wanita Muslim bercampur dengan wanita non-Muslim di dalam pemandian. Hal ini terungkap dalam suratnya kepada Abu Ubaidah bin Jarrah yang menjadi gubernurnya. Pendapat ini diamini oleh jumhur ulama. 

B. MENUNJUKAN PERILAKU BERBUSANA       MUSLIM/MUSLIMAH 

1. Gunakan pakaian yang halal

Hendaknya pakaian yang digunakan halal bahannya, juga halal cara mendapatkannya serta halal harta yang digunakan untuk mendapatkan pakaian tersebut.

2. Tidak menyerupai lawan jenis

Tidak diperbolehkan menyerupai lawan jenis dalam bertingkah-laku, berkata-kata, dan dalam semua perkara demikian juga dalam hal berpakaian. Laki-laki tidak boleh menyerupai wanita, demikian juga sebaliknya. 

3. Memulai dari sebelah kanan

Hendaknya memulai memakai pakaian dari sebelah kanan. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ’anha, ia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ فِي شَأْنِهِ كُلِّهِ
“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam membiasakan diri mendahulukan yang kanan dalam memakai sandal, menyisir, bersuci dan dalam setiap urusannya”         (HR. Bukhari no. 168).

4. Tidak menyerupai pakaian orang kafir
     
Disebut menyerupai orang kafir jika suatu pakaian menjadi ciri khas orang kafir. Adapun pakaian yang sudah menjadi budaya keumuman orang, tidak menjadi ciri khas orang kafir, maka tidak disebut menyerupai orang kafir walaupun berasal dari orang kafir.

5. Bukan merupakan pakaian ketenaran

Hendaknya pakaian yang digunakan bukan pakaian yang termasuk libas syuhrah, artinya
tidak melarang suatu jenis pakaian, namun efek yang terjadi ketika memakai suatu pakaian tertentu yang berbeda dengan keumuman masyarakat yang miskin, sehingga yang memakai pakai tersebut dikagumi orang-orang. 

6. Doa memakai pakaian

Hendaknya ketika memakai pakaian membaca doa berikut:
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى كَسَانِى هَذَا الثَّوْبَ وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّى وَلاَ قُوَّةٍ
Alhamdulillahilladzi kasaaniy hadzats tsauba wa rozaqonihi min ghoiri hawlin minniy wa laa quwwah
“Segala puji bagi Allah yang telah memberikan pakaian ini kepadaku sebagai rezeki dari-Nya tanpa daya dan kekuatan dariku. (HR. Abu Daud no. 4023. Dihasankan Al Albani dalam Shahih Abi Daud)


Q. S Al-Ahzab ayat 59
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya :  Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Ingatttt!! 



                    Sekian Blog dari Saya
              Wassalamualaikum. Wr. Wb
                                😊😊