Minggu, 03 November 2019

Berbusana Muslim dan Muslimah Cermin Kepribadian dan Keindahan

Assalamualaikum Wr. Wb Para ukhti dan akhi ini blog pertama saya, perkenalkan
Nama : TRI NUR FITRIANI
Kelas :X. IIS 2
No. Absen :38
Pembimbing : RIZKA SUSILAWATI M. Pd
Mata Pelajaran : Agama Islam
Hari/Tanggal : Senin-04-11-2019
                  SELAMAT MEMBACA !!! 
                 MEMAHAMI AURAT DAN 
                  BATASAN-BATASANNYA

A. MAKNA AURAT
      Menurut bahasa,  aurat berarti malu, aib, dan buruk. Kata aurat berasal dari kata awira yang artinya hilang perasaan.  Jika di gunakan untuk mata,  berarti hilang cahayanya dan lenyap pandangannya.  Pada umumnya,  kata ini memberi arti yang tidak baik di mata pandang,  memalukan dan mengecewakan.  Menurut istilah dalam hukum islam,  aurat adalah batas minimal dari bagian tubuh yang wajib di tutupi karena perintah Allah SWT.  

B. Batasan-batasan Aurat

1. Batasan aurat laki-laki




 Aurat laki-laki adalah antar pusar dan lutut
     Rasulullah bersabda “Karena diantara pusar sampai lutut adalah aurat”. (HR Ahmad).
Hal ini berlaku antar sesama laki laki baik dengan saudara, teman, atau orang lain. Jadi jika seorang lelaki mukmin memakai celana pendek di atas lutut, jelas hal itu tidak sesuai syariat islam. Allah menyukai hamba Nya yang taat, termasuk hamba Nya yang menjalankan perintah Nya dalam hubungannya dengan menutup aurat.
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, bahwa aurat itu berarti kurang, aib dan jelek. Beliau menyatakan pula, bahwa aurat itu wajib ditutupi dari pandangan manusia dan ini adalah Ijma’ (kata sepakat ulama) [Al Majmu’, 3: 119]. Batasan Aurat Sesama Laki-LakiPendapat terkuat dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan, bahwa batasan aurat antara sesama lelaki, baik dengan kerabat atau orang lain, adalah antara pusar hingga lutut. Artinya pusar dan lutut sendiri bukanlah aurat. Demikian pendapat Jumhur (Mayoritas) Ulama. Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi ﷺ: فَإِنَّ مَا تَحْتَ السُّرَّةِ إِلَى رُكْبَتِهِ مِنَ الْعَوْرَةِ “Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat.” [HR. Ahmad 2/187, Al Baihaqi 2/229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyatakan sanad hadis ini Hasan] Apa saja yang boleh dilihat oleh laki-laki sesama lelaki, maka itu boleh disentuh. Jika kita sudah mengetahui manakah aurat laki-laki, ada satu hal yang harus kita ingat tentang tersebarnya kekeliruan di tengah masyarakat mengenai aurat laki-laki ini. Yaitu seringkalinya kita melihat para pria buka-bukaan aurat, baik paha yang disingkap seperti ketika main bola atau sengaja menyingkap bagian aurat lainnya mungkin saja ketika renang dengan hanya memakai maaf ‘celana dalam’. Ini sungguh kekeliruan. Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah ﷺ bersabda:“Seorang laki-laki janganlah melihat aurat laki-laki lainnya. Begitu pula seorang wanita janganlah melihat aurat wanita lainnya.” [HR. Muslim no. 338] Artinya, orang yang sengaja buka aurat telah bermaksiat. Aurat sesama pria tentu saja tidak boleh dilihat, lantas bagaimanakah dengan menonton pertandingan bola yang jelas sekarang ini sering menampakkan paha, karena celana yang digunakan begitu pendek?!  Nasihat ini sebenarnya untuk semua yang sering menampakkan auratnya di hadapan yang lainnya, bukan hanya untuk penggemar bola dan renang saja. 
Wallahu a’lam.
2. BATASAN AURAT PEREMPUAN 



    
   Aurat bagi wanita di hadapan lelaki asing, yang bukan mahram-nya, adalah seluruh badannya. Ini diambil dari nash al-Quran yang menyatakan:
وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
Hendaknya wanita tidak menampakkan kecantikan (perhiasan)-nya kecuali yang boleh tampak dari dirinya (QS an-Nur [24]: 31).
Frasa “yang boleh tampak dari dirinya” adalah wajah dan kedua telapak tangan. Inilah batasan aurat di hadapan lelaki asing (bukan mahram). Namun, aurat wanita di hadapan lelaki yang merupakan kerabatnya, atau sesama kaum wanita, adalah saw’atani (dua kemaluan depan dan belakang), atau qubul (kemaluan depan) dan dubur (kemaluan belakang). Dalilnya adalah firman Allah SWT:
وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلاَّلاَبَائِهِنَّ
Hendaknya wanita tidak menampakkan kecantikan (perhiasan)-nya kecuali kepada suami-suami mereka atau bapak-bapak mereka (QS an-Nur [24]: 31).   

Batasan aurat seorang wanita juga turut dibedakan berdasarkan siapa yang melihatnya. Batasan aurat wanita di hadapan suami dengan laki-laki lain yang bukan muhrim jelas berbeda. Begitu juga, antara muhrim dengan nonmuhrim. Lalu, bagaimana batasan aurat wanita di hadapan wanita yang lain?
  Persoalan ini juga dibedakan menjadi dua hukum. Batasan aurat wanita di hadapan seorang Muslimah berbeda dengan batasan aurat wanita di hadapan wanita non-Muslim.
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah berpendapat, aurat wanita terhadap wanita lain adalah seperti aurat laki-laki di hadapan laki-laki lain. Hal ini sesuai dengan pendapat jumhur ulama.
Aurat laki-laki di hadapan laki-laki lain adalah antara pusar dengan lutut. Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Jurhud al-Aslamiy, ia berkata, "Rasulullah SAW duduk di antara kita dan paha saya terbuka, kemudian beliau bersabda, 'Ketahuilah bahwa paha adalah aurat.'" (Ditahrijkan oleh Abu Dawud  dan at-Tirmiziy, dari Jurhud al-Aslamiy).
      Meski di hadapan wanita lain, bukan berarti seorang wanita bebas membuka auratnya. Dalam sebuah hadis yang shahih, Rasulullah SAW tegas melarang hal tersebut.
       Rasulullah SAW bersabda, "Tidak diperbolehkan bagi orang laki-laki melihat aurat laki-laki dan wanita melihat aurat wanita. Dan, tidak boleh seorang laki-laki dengan orang laki-laki lain dalam satu selimut dan wanita dengan wanita lain dalam satu selimut." (HR Muslim). 
      Imam Nawawi menjelaskan larangan dalam hadis tersebut bersifat mutlak. Sabda Rasulullah SAW mengenai "wanita bergabung dengan wanita lain dalam satu selimut" adalah larangan tidur bersama jika tidak ada pemisah. Larangan ini menunjukkan sentuhan bagian tubuh yang termasuk aurat harus dihindari meskipun sesama wanita.
 Ibnu Qudamah dalam Al Mughni menguatkan pendapat tentang batasan aurat wanita di hadapan wanita  adalah dari pusar hingga lutut. "Aurat seorang wanita yang wajib ditutupi di depan kaum wanita lainnya, sama dengan aurat lelaki di depan kaum lelaki lainnya, yaitu daerah antara pusar hingga  lutut," jelas Ibnu Qudamah.

Batas aurat wanita di hadapan wanita lain cukup antara pusar hingga lutur karena asumsi awal syahwat  tidak akan muncul sesama wanita. Namun, jika dikhawatirkan akan terjadi dan menimbulkan fitnah keji berupa tindakan penyuka sesama jenis maka wanita Muslimah diwajibkan menutup seluruh auratnya, seperti halnya di hadapan pria yang bukan muhrimnya.

Sementara, Syekh Nasiruddin Al Albani berpendapat, aurat wanita di hadapan wanita Muslimah adalah apa-apa yang biasa diberi perhiasan pada tubuhnya. Yakni kepala, telinga, leher, bagian atas dada yang biasa  diberi kalung, hasta dengan sedikit lengan atas yang biasa diberi hiasan lengan, telapak kaki, dan bagian bawah betis yang biasa diberi gelang kaki.

Sementara, batas aurat seorang Muslimah di depan wanita non-Muslim berbeda dengan wanita Muslim. Sebagian ulama berpendapat, seorang wanita Muslimah harus berhijab selayaknya di depan laki-laki nonmuhrim saat berada di hadapan wanita non-Muslim. Hal ini didasarkan pada tafsir surah an-Nur ayat 31.

Wanita non-Muslim tidak termasuk kalangan yang dibolehkan melihat perhiasan seorang wanita Muslimah. Maka, hukum di hadapan wanita non-Muslim dihukumi seperti di hadapan lelaki nonmuhrim.

Ibnu Katsir berpendapat, seorang wanita Muslimah boleh menampakkan perhiasan (aurat) kepada wanita Muslimah yang lain. Namun, ia tidak dibenarkan memperlihatkan aurat kepada wanita non-Muslim. 

Tujuannya, papar Ibnu Katsir, agar wanita non-Muslim tidak menceritakan aurat wanita-wanita Muslimah kepada suami dari para wanita non-Muslim tersebut. Selain itu, Ibnu Katsir menyifati wanita non-Muslim tidak dapat dipercaya dalam menjaga amanah dan kerahasiaan. Dalam hal ini, aurat seorang wanita Muslimah.

Ibnu Abbas RA termasuk sahabat yang melarang aurat wanita Mukminah dilihat perempuan Yahudi dan Nasrani. Alasannya, takut wanita non-Muslim tersebut akan menceritakan kepada lelaki lain dan suami mereka tentang apa yang mereka lihat.
Umar bin Khattab RA semasa menjadi khalifah juga melarang para wanita Muslim bercampur dengan wanita non-Muslim di dalam pemandian. Hal ini terungkap dalam suratnya kepada Abu Ubaidah bin Jarrah yang menjadi gubernurnya. Pendapat ini diamini oleh jumhur ulama. 

B. MENUNJUKAN PERILAKU BERBUSANA       MUSLIM/MUSLIMAH 

1. Gunakan pakaian yang halal

Hendaknya pakaian yang digunakan halal bahannya, juga halal cara mendapatkannya serta halal harta yang digunakan untuk mendapatkan pakaian tersebut.

2. Tidak menyerupai lawan jenis

Tidak diperbolehkan menyerupai lawan jenis dalam bertingkah-laku, berkata-kata, dan dalam semua perkara demikian juga dalam hal berpakaian. Laki-laki tidak boleh menyerupai wanita, demikian juga sebaliknya. 

3. Memulai dari sebelah kanan

Hendaknya memulai memakai pakaian dari sebelah kanan. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ’anha, ia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ فِي شَأْنِهِ كُلِّهِ
“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam membiasakan diri mendahulukan yang kanan dalam memakai sandal, menyisir, bersuci dan dalam setiap urusannya”         (HR. Bukhari no. 168).

4. Tidak menyerupai pakaian orang kafir
     
Disebut menyerupai orang kafir jika suatu pakaian menjadi ciri khas orang kafir. Adapun pakaian yang sudah menjadi budaya keumuman orang, tidak menjadi ciri khas orang kafir, maka tidak disebut menyerupai orang kafir walaupun berasal dari orang kafir.

5. Bukan merupakan pakaian ketenaran

Hendaknya pakaian yang digunakan bukan pakaian yang termasuk libas syuhrah, artinya
tidak melarang suatu jenis pakaian, namun efek yang terjadi ketika memakai suatu pakaian tertentu yang berbeda dengan keumuman masyarakat yang miskin, sehingga yang memakai pakai tersebut dikagumi orang-orang. 

6. Doa memakai pakaian

Hendaknya ketika memakai pakaian membaca doa berikut:
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى كَسَانِى هَذَا الثَّوْبَ وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّى وَلاَ قُوَّةٍ
Alhamdulillahilladzi kasaaniy hadzats tsauba wa rozaqonihi min ghoiri hawlin minniy wa laa quwwah
“Segala puji bagi Allah yang telah memberikan pakaian ini kepadaku sebagai rezeki dari-Nya tanpa daya dan kekuatan dariku. (HR. Abu Daud no. 4023. Dihasankan Al Albani dalam Shahih Abi Daud)


Q. S Al-Ahzab ayat 59
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya :  Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Ingatttt!! 



                    Sekian Blog dari Saya
              Wassalamualaikum. Wr. Wb
                                😊😊


         




25 komentar:

  1. Isinya sangat bagus dan sangat bermanfaat

    BalasHapus
  2. Bagus. Menambah wawasan👍👍

    BalasHapus
  3. Bagus,isinya sangat bermanfaat

    BalasHapus
  4. Bagus baget dan bermanfaat sekali informasinya

    BalasHapus